KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Dua mahasiswa warga Kota Malang, yakni RW (25) dan MS (26), ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba jenis ganja oleh Satreskoba Polresta Malang Kota.
Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata menjelaskan, penangkapan keduanya dilakukan beberapa waktu lalu oleh Satreskoba. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti ganja seberat 83,75 gram.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Laboratorium Narkoba Terbesar di Kota Malang
"Kita lakukan penggeledahan di rumah RW, di Jalan Piranha Kelurahan Tunjungsekar. Sekaligus model ranjau di seputaran Jalan Sigura-gura, Lowokwaru Kota Malang. Sementara pemilik barang yang sebenarnya, yakni tersangka ABD, saat ini sedang dilakukan pengejaran (buron)," jelas Leo, sapaan Kapolresta, saat gelar perkara di mapolresta setempat, kemarin (23/06).
Mantan Kapolres Kota Batu ini melanjutkan, bahwa kedua tersangka sudah tiga kali menjalankan bisnis haramnya di wilayah Malang. "Sekali transaksi seberat satu kilogram, keduanya mendapatkan keuntungan Rp 1 juta," terangnya.
Atas perbuatannya, RW dijerat pasal 111 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 2. Sedangkan, tersangka MS dikenai pasal 111 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang pengedaran narkotika tanpa hak.
Baca Juga: Polresta Malang Kota Rilis Akhir Tahun, Gangguan Kamtibmas Meningkat 40,3 Persen
"Keduanya, diancam hukuman penjara 5 atau 6 sampai 20 tahun kurungan penjara. Satreskoba pun terus melakukan pengembangan kepada jaringan lainnya," pungkasnya. (iwa/thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News