Polresta Malang Kota Tangkap Driver Ojol yang Jadi Kurir Narkoba

Polresta Malang Kota Tangkap Driver Ojol yang Jadi Kurir Narkoba Para petugas dari Polresta Malang Kota saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan drivel ojol yang menjadi kurir narkoba.

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com menangkap seorang pengemudi ojek online yang nyambi sebagai kurir dalam kasus narkoba. Tersangka adalah A (23), warga Kedungkandang berinisial A.

Ia diamankan petugas di rumah kost Perum Santana, Jalan Kyai. H. Parseh Kedungkandang , pada Senin (26/6/2023) siang. Dari A, petugas mengamankan sabu seberat 0,5 kilogram (kg) senilai Rp650 juta, ganja 921 gram, serta puluhan butir pil inex siap edar.

Baca Juga: Dua Dinkes Gelar Deteksi Dini Kanker Leher Rahim di Kota Batu, Ternyata ini Hasilnya

Kasatresnarkoba , Kompol Eka Wira Dharma, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka setelah diterbitkannya LP SPKT Satresnarkoba .

“Peran tersangka adalah sebagai kurir, di mana kita akan akan tetap melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, hingga ke atasnya atau bandarnya,” tuturnya.

Berdasarkan dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, tersangka mengaku mengenal bandar narkoba dari media sosial. Tersangka menyatakan baru melakukan pengiriman sebanyak 3 kali dalam kurun waktu hampir 3 bulan.

Baca Juga: Bubarkan Tim Pemenangan Abadi, Abah Anton Ajak Semua Pihak untuk Terus Berkontribusi

“Tersangka ini mengenal bandar dari medsos serta tidak pernah bertemu dengan bandarnya dan mengaku ditransfer uang sebesar Rp10 juta. Tersangka sendiri berencana akan mengedarkan narkoba ini di wilayah ,” paparnya.

Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Satresnatkoba , tersangka merupakan bagian dari jaringan Provinsi Jawa Timur.

“Anggota kita sudah mengejar anggota jaringan ini di 3 kota, dan mudah-mudahan kita bisa mengungkap jaringan ini dan mendapatkan hasil yang lebih besar,” kata Eka.

Baca Juga: Berharap Netralitas APH di Pilkada, Sejumlah Tokoh Ulama Datangi Mapolresta Malang Kota

Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2019 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara dan denda paling sedikit 1 milyar paling banyak 10 milyar. (dad/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO