KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Polresta Malang Kota menangkap seorang pengemudi ojek online yang nyambi sebagai kurir dalam kasus narkoba. Tersangka adalah A (23), warga Kedungkandang Kota Malang berinisial A.
Ia diamankan petugas di rumah kost Perum Santana, Jalan Kyai. H. Parseh Kedungkandang Kota Malang, pada Senin (26/6/2023) siang. Dari A, petugas mengamankan sabu seberat 0,5 kilogram (kg) senilai Rp650 juta, ganja 921 gram, serta puluhan butir pil inex siap edar.
Baca Juga: Dimyati Ayatulloh, Cawalkot Abah Anton yang Dikenal Sebagai Sosok Berkarakter di SMAN 1 Kota Malang
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka setelah diterbitkannya LP SPKT Satresnarkoba Polresta Malang Kota.
“Peran tersangka adalah sebagai kurir, di mana kita akan akan tetap melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, hingga ke atasnya atau bandarnya,” tuturnya.
Berdasarkan dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, tersangka mengaku mengenal bandar narkoba dari media sosial. Tersangka menyatakan baru melakukan pengiriman sebanyak 3 kali dalam kurun waktu hampir 3 bulan.
Baca Juga: Setelah Banner Paslon Abadi, Kini APK Milik Sam HC-Ganis Dirusak OTK di Kota Malang
“Tersangka ini mengenal bandar dari medsos serta tidak pernah bertemu dengan bandarnya dan mengaku ditransfer uang sebesar Rp10 juta. Tersangka sendiri berencana akan mengedarkan narkoba ini di wilayah Kota Malang,” paparnya.
Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Satresnatkoba Polresta Malang Kota, tersangka merupakan bagian dari jaringan Provinsi Jawa Timur.
“Anggota kita sudah mengejar anggota jaringan ini di 3 kota, dan mudah-mudahan kita bisa mengungkap jaringan ini dan mendapatkan hasil yang lebih besar,” kata Eka.
Baca Juga: Debat Perdana Pilwalkot Malang 2024, Inilah Visi-Misi dan Program Para Paslon
Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2019 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara dan denda paling sedikit 1 milyar paling banyak 10 milyar. (dad/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News