Paar Manggisan, Tanggul Jember.
Menurut Abidin, terdakwa Anas diminta oleh Bupati untuk mengganti Eko, namun pihak Anas bingung dan menyampaikan bahwa tidak ada lagi orang yang bisa menjabat sebagai PPK.
Terlebih lagi, Eko memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa. Akhirnya atas perintah Bupati Jember Faida, Anas ditunjuk sebagai PPK dan merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA).
"Ya, setelah dijawab oleh Anas tidak ada orang lagi, maka langsung bupati menunjuk Anas yang saat itu sebagai PA dan merangkap sebagai PPK, semua dijelaskan oleh Eko," lanjutnya.
Abidin menyampaikan, dalam persidangan itu, Eko juga menjelaskan bahwa untuk rehab pasar tidak harus lelang. Sebab, sudah diatur sedemikan rupa oleh Kepala Bappeda Ahmad Imam Fauzi untuk penunjukan langsung.
Selain itu, pemenangan sudah disiapkan, dan Eko mengaku tidak mengetahui hal itu. "Anehnya, perencanaan proyek sebesar itu yang nilainya miliaran tidak ditenderkan. Oleh Ahmad Fauzi dibuat penunjukan langsung dan untuk pemenangnya tidak diketahui," pungkasnya.
Dalam perjalanannya, Abidin menceritakan bahwa kliennya pernah ke kantor Eko untuk menyerahkan draft anggaran yang disetujui oleh Bupati Jember. "Fariz beberapa kali datang ke kantor pak Eko, sambil membawa draft anggarannya sudah disetujui oleh Bupati," tegasnya.
Ia menambahkan, untuk peran bupati sendiri adalah memimpin rapat dan merevisi semua pengerjaan bersama Irawan Sugeng Widodo (Dodik). "Kemudian peran lainnya menyuruh pergantian PPK ke PPTK," pungkasnya. (jbr1/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




