SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Diskon pembayaran pajak untuk kendaraan bermotor (Ranmor) roda dua, tiga, dan empat yang dilakukan oleh Pemprov Jatim diapresiasi oleh Anggota Komisi B DPRD Jatim Achmad Amir Aslichin.
Di saat kondisi ekonomi sedang turun akibat wabah Covid-19, sejumlah terobosan untuk meringankan beban masyarakat seyogyanya harus dilakukan. Dia menilai, potongan pajak 15 persen untuk kendaraan roda dua dan tiga sangat bermanfaat. Termasuk potongan pajak untuk kendaraan roda empat sebesar 5 persen.
Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah
Hal tersebut diharapkan bisa membantu masyarakat agar beban nilai pembayaran pajak kendaraan bisa berkurang. “Meski persentase potongan pajak tersebut masih kecil dibandingkan yang sudah saya usulkan, namun sudah menjadi bentuk niatan baik untuk mengurangi beban warga,” kata Bakal Calon Bupati (Bacabup) Sidoarjo ini, Jumat (26/6).
Sebelumnya, politikus PKB yang karib dipanggil Mas Iin ini mengusulkan ada pembebasan pajak kendaraan bermotor khusus sepeda motor bermesin di bawah 150 cc. Usulan tersebut sebagai bentuk dispensasi bagi warga Jatim yang terdampak ekonomi akibat merebaknya virus Corona.
Penghapusan pajak hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua dengan mesin di bawah 150 cc. Pengkategorian tersebut, imbuhnya, atas pertimbangan bahwa pengguna motor bermesin di atas 150 cc adalah masyarakat kelas menengah atas.
Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945
Menurut mantan Ketua Fraksi PKB DPRD Sidoarjo ini, besar harapannya agar Pemprov Jatim bisa mengkaji kembali potongan nilai pajak tersebut. Sehingga jumlah potongan pajak kendaraan bermotor bisa meningkat dan semaksimal mungkin.
“Selain itu berharap agar Pemprov Jatim tetap menjalankan program pemutihan pajak kendaraan yang rutin dilakukan tiap tahun yang biasanya digelar di triwulan keempat,” bebernya.
Ketua DKW Garda Bangsa Jatim ini mengungkapkan, di masa transisi new normal, ekonomi masyarakat masih belum pulih. Kebijakan yang bisa membantu masyarakat harus digelontorkan agar tepat sasaran.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ
“Bagaimana caranya kita bisa membantu masyarakat untuk kembali meningkatkan perekonomian dari segala lini,” tandasnya.
Seperti diketahui, Pemprov Jatim mengeluarkan kebijakan diskon pajak untuk roda dua, tiga, dan empat. Kebijakan diskon untuk pajak kendaraan bermotor tersebut mulai diberlakukan pada 12 Juni hingga 31 Juli 2020. Diskon pajak pajak mobil dan motor tersebut diharapkan menjadi stimulus bagi kebangkitan perekonomian Jatim menyambut era normal baru atau new normal. (sta/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News