Setubuhi Anak Tiri 50 Kali Hingga Hamil, Warga Gintangan, Blimbingsari Dilaporkan Istri ke Polisi

Setubuhi Anak Tiri 50 Kali Hingga Hamil, Warga Gintangan, Blimbingsari Dilaporkan Istri ke Polisi Kapolresta Banyuwangi didampingi Kasat Reskrim menunjukan barang bukti saat rilis pers di Mapolresta Banyuwangi.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Polresta Banyuwangi melalui Unit Renakta (Remaja Anak Wanita) kembali menunjukkan taringnya dalam menangani kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kali ini, Polresta Banyuwangi mengamankan SW yang diduga berbuat cabul kepada anak tirinya. SW Ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban, TM, warga Kecamatan Blimbingsari.

Baca Juga: Kepergok Curi HP, Pasutri di Banyuwangi Dilaporkan ke Polisi, Sudah Beraksi di Enam Lokasi

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin melalui rilis pers mengungkapkan bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di rumah korban di Desa Gintangan, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi. 

"Perbuatan persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban sebanyak lebih dari 50 kali. Padahal, hubungan tersangka dengan korban merupakan ayah tiri," ungkap Kombes Pol Arman.

Arman juga menjelaskan kronologi kejadian berawal dari tahun 2017 lalu. Saat itu korban tidur sekitar pukul 23.00 WIB dan tersangka SW duduk di sebelah tempat tidur korban. SW lalu naik ke atas badan korban dan mendekatkan wajahnya kepada korban, sambil mengatakan supaya jangan bilang ke ibunya (istri SW).

Baca Juga: Mengaku Terkejut Ada Oknum Guru SD Cabul, Ketua PGRI Banyuwangi: Mencoreng Dunia Pendidikan

Dalam kasus tersebut, tersangka melakukan persetubuhan puluhan kali sampai korban hamil 5 bulan. Setelah hamil inilah, korban lalu mengatakan ke ibunya, bahwa yang menghamilinya adalah bapak tirinya.

Terkejut mendengar cerita tersebut, ibu korban langsung melaporkan suaminya ke Polresta Banyuwangi.

"Untuk alat bukti yang kita amankan adalah, 1 daster selutut warna pink, 1 celana pendek merah, 1 kaos dalam warna pink, 1 sarung motif kotak-kotak warna hijau," ujar Arman di hadapan awak media

Baca Juga: Oknum Guru SD Cabul di Banyuwangi Dikenal Berprestasi, Kepsek: Eman-Eman Ilmu dan Kecerdasannya

Arman menegaskan bahwa tersangka SW telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (gda/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO