PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasus pengadaan masker di Kabupaten Pasuruan yang menyeret salah satu satu anggota dewan, Agus Suyanto, menggelinding bak bola panas. Kasus yang sejatinya menjadi konsumsi internal itu, kini mulai melebar ke mana-mana.
Kasus di internal parlemen itu menjadi panas dikarenakan pihak Badan Kehormatan (BK) DPRD Pasuruan melayangkan rekomendasi berupa teguran pada oknum anggota dewan yang ditengarai ikut mendapat jatah proyek pengadaan masker. Hal tersebut berdasarkan investigasi setelah mendapat beberapa alat bukti yang dikantongi.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
Langkah yang ditempuh BK dalam pengusutan kasus masker itu, ternyata mendapat perlawanan dari Agus Suyanto, Politikus PKB.
Suryono Pane, penasihat hukum Agus Suyanto, menilai rekomendasi yang dikeluarkan oleh BK ada kejanggalan dan kurang cermat. Di antaranya, laporan hasil investigasi BK yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan tidak sama dengan yang disampaikan kepada wartawan kala menggelar jumpa pers beberapa hari yang lalu.
"Di mana di naskah press release ada kalimat 'teguran keras'," ujar Suryono Pane saat menggelar jumpa pers bersama Agus Suyanto di kantornya di Jalan Joko Sambang Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Rabu (1/7/2020).
Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
Selain itu, dari lima anggota BK, ada salah satu anggota yang tidak ikut tanda tangan di naskah press release. "Apakah dalam pengambilan keputusan itu sudah dilakukan bersama-sama atau tidak?," tanya Suryono Pane.
Kejanggalan lainnya, lanjut Pane, BK dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya diduga melampaui wewenangnya, yakni salah satunya untuk menyampaikan informasi hasil kerja ke publik. "Perlu digarisbawahi untuk penanganan kasus pelanggaran kode etik, yang berhak menyampaikan informasi tersebut ke luar adalah pimpinan DPRD." cetusnya.
Melalui forum ini, Pane meminta BK untuk segera melakukan pemulihan nama baik kliennya melalui media massa, seperti yang dilakukan mereka saat menggelar jumpa pers beberapa waktu lalu.
Baca Juga: AKD DPRD Pasuruan 2024-2029 Resmi Terbentuk, Gerindra Tak Kebagian Kursi
"Perlu diingat, sejak berita pengadaan masker ramai diberitakan hingga dikeluarkannya rekomendasi BK, pihak keluarga klien saya sangat terpukul sekali. Seakan-akan Agus Suyanto melakukan pelanggaran berat," tuturnya.
Suryono Pane memberikan saran, agar kasus ini diselesaikan secara negarawan. "Tidak perlu ke ranah hukum. Jika ada kesalahan kode etik, pimpinan dewan bisa memberi teguran secara lisan kepada Agus Suyanto sesuai rekom BK. Lucu, dalam satu lembaga oyok-oyokan salah benar. Toh, tiap hari juga ketemu," bebernya.
Terpisah, Agus Suyanto membantah bahwa dirinya ikut cawe-cawe dalam pengadaan masker sebanyak 2,5 juta unit tersebut. Apalagi mendapat pekerjaan pembuatan masker dari dua OPD terkait, seperti yang ramai diberitakan di beberapa media.
Baca Juga: Demi Perubahan di Kabupaten Pasuruan, Gus Saif All Out Dukung Mas Rusdi
"Dalam masalah pengadaan masker ini, saya dianggap sebagai pelaku besar. Dan perlu saya tegaskan, saya tidak pernah ikut cawe-cawe sama sekali apalagi mendapat jatah dari OPD terkait," jelasnya. (hab/par/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News