Agus Suyanto (kanan) didampingi Penasehat Hukum Suryono Pane, S.H., M.Hum., saat menyampaikan keterangan terkait kasus pengadaan masker.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasus pengadaan masker di Kabupaten Pasuruan yang menyeret salah satu satu anggota dewan, Agus Suyanto, menggelinding bak bola panas. Kasus yang sejatinya menjadi konsumsi internal itu, kini mulai melebar ke mana-mana.
Kasus di internal parlemen itu menjadi panas dikarenakan pihak Badan Kehormatan (BK) DPRD Pasuruan melayangkan rekomendasi berupa teguran pada oknum anggota dewan yang ditengarai ikut mendapat jatah proyek pengadaan masker. Hal tersebut berdasarkan investigasi setelah mendapat beberapa alat bukti yang dikantongi.
BACA JUGA:
- Dilema PPPK dan Napas APBD Pasuruan: Komisi I DPRD Cari Formula 'Bensin'
- UMKM Pasuruan Naik Kelas: Komisi II Kawal Digitalisasi Pasar dan Bantuan Modal Pemuda-Perempuan
- Aliansi BEM Pasuruan Raya Kecam Sikap Ketua DPRD yang Dinilai Tak Etis saat Audiensi dengan PMII
- Proyek Jalan Kedungringin Tetap Berlanjut, Target Rampung Akhir 2025
Langkah yang ditempuh BK dalam pengusutan kasus masker itu, ternyata mendapat perlawanan dari Agus Suyanto, Politikus PKB.
Suryono Pane, penasihat hukum Agus Suyanto, menilai rekomendasi yang dikeluarkan oleh BK ada kejanggalan dan kurang cermat. Di antaranya, laporan hasil investigasi BK yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan tidak sama dengan yang disampaikan kepada wartawan kala menggelar jumpa pers beberapa hari yang lalu.
"Di mana di naskah press release ada kalimat 'teguran keras'," ujar Suryono Pane saat menggelar jumpa pers bersama Agus Suyanto di kantornya di Jalan Joko Sambang Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Rabu (1/7/2020).
Selain itu, dari lima anggota BK, ada salah satu anggota yang tidak ikut tanda tangan di naskah press release. "Apakah dalam pengambilan keputusan itu sudah dilakukan bersama-sama atau tidak?," tanya Suryono Pane.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




