Perda Tak Efektif Akan Dihapus Baleg Jatim

SURABAYA (BangsaOnline) - Badan Legislasi Daerah (Balegda) Jawa Timur akan mengevaluasi peraturan daerah (perda) dalam 10 tahun terakhir atau satu dekade. Langkah itu dilakukan untuk menertibkan perda yang dinilai tidak efektif atau hanya menjadi macan kertas. Pasalnya banyak dari perda tersebut yang tidak efektif menjadi payung hukum. 

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPRD Jatim, Irwan Setiawan. Politisi PKS itu mengatakan, Baleg akan mengawali untuk mendata perda-perda yang dinilai tidak efektif, sehingga harus dievaluasi. Kalau nantinya dinilai tidak efektif, Baleg merekomendasi penghapusan perda tersebut.

"Kita akan inventarisir mana perda yang tidak efektif. Ada dua opsi terhadap perda tersebut, bisa revisi atau dihapus sekaligus. Semuanya akan melalui proses prolegda,"terang politisi yang akrab disapa Kang Irwan itu, kemarin.

Irwan mengungkapkan dalam evaluasi perda, Banleg akan melibatkan komisi yang membidanginya.Hal itu berdasarkan Pasal 64 Perda Jatim nomer 1 tahun2013 tentang Pembentukan Perda yang menyebutkan bahwa alat kelengkapan yang berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap Perda Provinsi ialah Banleg bersama dengan Biro hukum.

Irwan menjelaskan, untuk mengetahui apakah efektif atau tidak, Banleg akan melakukan uji publik dengan menghadirkan pakar yang terkait dan tenaga ahli Banleg. Jika dari hasil uji publik tersebut perda dinilai sangat tidak efektif, maka akan dicabut. Sebaliknya, jika perda dinila kurang efektif, maka dilakukan revisi saja.

Anggota Komisi C ini mengakui pihaknya belum mengetahui secara detail jumlah perda yang akan dievaluasi. Namun Irwan mencontohkan perda yang akan dievaluasi adalah Perda tentang perlindungan Pasar Tradisional dan penataan pasar modern. Alasannya Perda tersebut hanya mengatur kabupaten/kota, tidak Mengatur provinsi. Selain itu perda pengendalian miras juga akan turut dievaluasi karena saat ini banyak miras lokal yang merupakan produksi rumahan.

Menurut Ketua GEMA Keadilan Jatim itu, seharusnya produk miras itu juga diatur. Sebab meskipun sifatnya lokal tapi peredarannya lintas kabupaten.

"Kita belum tahu berapa jumlah perda yang akan dievaluasi. Karena masih didata. Tapi sudah ada beberapa yang masuk inventarisasi," beber Sekretaris FPKS Jatim ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO