PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni secara resmi mengumumkan penerapan New Normal di tempat ibadah dan wisata religi di seluruh wilayah Kabupaten Ponorogo, Jumat (3/7/2020).
"Mulai hari ini, masjid yang berada di pinggir jalan dan wisata religi kembali dibuka secara normal tetapi dengan cara New Normal," ujarnya saat di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Jetis setelah melaksanakan kegiatan subuh keliling berjemaah di Masjid Tegalsari dan gowes bareng.
Baca Juga: Di Sanggar Kesenian Langen Kusumo Ponorogo, Khofifah Apresiasi Inovasi Pelestarian Reog
Dia memaparkan bahwa larangan aktivitas di wisata religi dan tempat ibadah yang telah dibuatnya 3 bulan lalu di masa pandemi itu, mulai hari ini secara resmi dicabut. "Dalam penerapan New Normal, tentunya harus menerapkan protokol kesehatan yang paling dasar, yakni pakai masker, sering cuci tangan, dan jaga jarak," paparnya.
Bupati juga membuat surat keputusan yang berisi petunjuk dalam penerapan New Normal di tempat ibadah dan wisata religi tersebut. "Di antaranya, masjid hanya boleh diisi maksimal 60 persen dari kapasitas tempatnya, dan juga setiap masjid ditunjuk salah satu orang sebagai ketua satgas Covid-19," terangnya.
Bupati menambahkan, keputusan yang dikeluarkan ini sekadar formalitas pemerintah. Sebab, sebelum adanya surat keputusan yang dibuat, masyarakat sudah melaksanakan new normal di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Kalaksa BPBD Jatim Resmikan Rekonstruksi Jembatan Terdampak Bencana di Kabupaten Ponorogo
"Dengan surat keputusan tersebut bisa memformalkan serta memayungi agar lebih terarah dalam penerapannya," pungkasnya. (nov/rd/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News