BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kasus penerbitan KTP elektronik (e-KTP) untuk buron Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra yang hanya butuh 1 jam 19 menit, mendapat respons keras di beberapa daerah, termasuk masyarakat Kabupaten Bangkalan.
Masyarakat Bangkalan pun mempertanyakan pernyataan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh terkait cepatnya proses perekaman e-KTP.
Baca Juga: Pemkab Bangkalan lakukan perekaman e-KTP untuk Pilkada 2024
"Jangan-jangan kecepatan itu hanya khusus untuk Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra saja saat dia melakukan perekaman di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan bulan lalu," ujar Subhan, Warga Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan kepada BANGSAONLINE.com, Senin (13/7/2020).
Sementara itu, menyikapi pertanyaan warga Bangkalan terkait proses perekaman hingga pencetakan e-KTP yang hanya membutuhkan waktu 1 jam 19 menit, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Bangkalan, Zakariya mengatakan hal tersebut adalah bagian dari percepatan pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
"Hanya saja kalau di daerah Bangkalan tidak mungkin bisa dilaksanakan perekaman e-KTP 1 jam 19 menit, karena perekaman e-KTP sampai tercetak membutuhkan 3 hari (72 jam)," jelasnya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (13/7/2020).
Baca Juga: Pemohon e-KTP di Bangkalan Membeludak Pascalebaran, Sehari Capai 553 orang
Zakariya mengatakan, sebenarnya bisa dilayani 1 jam 19 menit dengan catatan verifikasi data dari daerah direspons cepat oleh pusat. "Hanya perlu diingat, data yang masuk ke pusat pasti banyak. Bisa saja juga antre juga. Oleh sebab itu, kita memaklumi karena data yang masuk nasional bisa overload," ujarnya
"Kendala di daerah karena jaringan internet. Berbeda dengan di perkotaan, kalau di kota dekat dengan server, jauh lebih cepat, sementara jaringan di daerah beda," sambungnya.
Dia lalu menerangkan proses perekaman e-KTP, yakni setelah data masyarakat selesai di-entry oleh yang ada di daerah, data lalu dikirim ke pusat untuk diverifikasi. Setelah ada hasil verifikasi, pusat mengirim datanya ke daerah. "Sebab itu, kenapa kalau di daerah Bangkalan tidak bisa langsung tercetak seperti Djoko Tjandra," terangnya.
Baca Juga: Cara dan Syarat Terbaru Ubah Alamat di KTP
Dia memaparkan, rata-rata proses perekaman e-KTP di Bangkalan memakan waktu 3 hari. Hari pertama menyerahkan berkas sekaligus melakukan perekaman (foto), hari kedua dilakukan pencetakan kartu KTP, dan hari ketiga material KTP sudah bisa diambil.
"Oleh karena itu, kita sosialisasikan kepada masyarakat agar dapat mengambil di hari ketiga, mengingat warga datang dari berbagai pelosok desa, agar saat datang ke kantor sudah siap diserahkan," pungkasnya. (uzi/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News