SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi angkat bicara soal wacana Komisi C melakukan interpelasi kepada gubernur terkait Bank Jatim. Menurutnya, hal itu adalah hak konstitusi legislatif yang harus dihormati.
Ia mengaku tidak melarang. Namun harus tetap mengikuti mekanisme yang ada. "Kami tidak bisa melarang munculnya usulan menggunakan hak interpelasi," ujar Kusnadi, Selasa (14/7/2020).
Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah
Kusnadi melanjutkan, interpelasi adalah hak individu anggota DPRD Jawa Timur yang diusulkan oleh fraksi. Tetapi untuk bisa dilaksanakan harus minimal mendapat dukungan 15 orang anggota lainnya dan dari dua fraksi.
Pun demikian, menurut Kusnadi, interpelasi tidak bisa dilakukan oleh komisi. Melainkan harus institusi yang mengeluarkannya, dalam hal ini adalah DPRD Jawa Timur.
"Interpelasi bukan ranah Komisi C secara instutusi. Interpelasi hak anggota. Anggota Komisi C, tidak nama institusi komisi bisa melakukan. Tapi nanti dikembalikan ke fraksi yang akan mengusulkan ke Paripurna. Nanti paripurna yang menentukan lanjut tidaknya interpelasi," terangnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945
Kusnadi menyarankan, sebelum memakai hak interpelasi, lebih baik mengedepankan jalan komunikasi. Sikap kontrol yang dilakukan oleh DPRD Jatim bisa dilakukan dengan cara komunikasi terhadap permasalah yang ada di eksekutif.
"Interpelasi itu jalan terakhir. Komunikasi harus dikedepankan," tegasnya.
Sementara soal surat rekomendasi Komisi C, Kusnadi membenarkan bahwa telah mengirimkannya. Tetapi surat itu belum dijawab oleh gubernur.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ
"Komisi C bisa minta pertemuan dengan Gubernur untuk jawab semua rekomendasi Komisi C itu. Diagendakan makan malam pertemuan di Kantor Gubernur atau Grahadi, atau di DPRD," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim Yohannes Ristu Nugroho mengatakan, keputusan interpelasi diambil bersama seluruh anggota Komisi C DPRD Jatim. Komisi C, kata dia, perlu meminta keterangan dari gubernur setelah surat rekomendasi yang dikirim pada 20 April 2020 lalu tidak dijawab.
Sejauh ini, kata Ristu, sudah ada 15 lebih anggota dan lebih dari dua fraksi di DPRD Jatim yang setuju dengan langkah tersebut. "Sesuai aturan sudah bisa dilakukan hak interpelasi itu," kata Ristu. (mdr/ian)
Baca Juga: Pj. Gubernur Adhy Optimis Sinergi Eksekutif-Legislatif Wujudkan Jatim Lebih Maju dan Sejahtera
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News