>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.. Kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?
Assalamu'alaikum pak kyai, sebelumnya mohon maaf kiai , nama saya Tarmidzi tinggal di Martapura Sumatera Selatan, ada yang saya tanyakan pak kyai :
Di masjid kami itu ada beberapa mushaf Al Qur'an yang sudh lama dan kondisinya jelek, rusak dan lapuk2 dimakan rayap, berhubung masjid kami skrng baru. (Msjd lama ukuran 10mx10 m dirubuhkan dan Alhamdulillah mendirikan masjid baru dg ukuran 18 m x 18 m, terasnya 4 m). Teman2 ada yang mengusulkan agar mushaf2 lama yang sdh rusak dan lapuk dibakar saja, tetapi tdk ada yg berani katanya takut kwalat atau terjadi apa2, sebenarnya bagaimana hukum membakar mushaf Al Qur'an yg sdh rusak dan lapuk2 karena sdh sangat lama, karena kalo dibiarkan justru membuat pemandangan yang kurang indah pak kiai. Mohon maaf pak kiai. (Tirmidzi, Martapura)
Jawaban:
Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?
Waalaikumussalam Wr. Wb.
Memang sebaiknya lembaran-lembaran kertas mushaf yg sudah rusak itu dibakar, agar keadaan masjid / mushalla menjadi bersih.
Itu diakukan, karena tidak bisa digunakan lagi. Membakar perlu dilakukan agar tulisan dalam mushaf itu hilang dan tak membekas.
Baca Juga: Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut
Sebaiknya ketika membakar jangan ditinggal, sehingga arang kertas itu tampak hancur secara meyakinkan. Dengan demikian, kepercayaan kualat itu hilang dalam pikiran kita.
Silakan bakar mushaf itu dengan cara yang baik. Tindakan seperti ini adalah salah satu cara untuk mengagungkan mushaf. Wallahu a'lam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News