GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik kembali mengajukan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif. Keempat Raperda itu dibacakan dalam paripurna, Senin (20/7).
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan, didampingi Asluchul Alif, juga dihadiri Bupati Sambari Halim Radianto.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Sugio, selaku juru bicara Bapemperda menyampaikan usulan keempat Raperda sesuai dengan kesepakatan DPRD Gresik No. Kota/21/DPRD/XI/2019 tentang program pembentukan program peraturan daerah (Perda) tahun 2020.
"Sebelumnya, DPRD telah melakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsep Raperda yang diajukan oleh empat alat kelengkapan DPRD (AKD)," kata Sugio.
Menurut Sugio, keempat Raperda yang diusulkan adalah, Raperda tentang penyelenggaran toleransi kehidupan bermasyarakat. "Raperda ini prakarsa (usulan) Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan," katanya.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Kemudian, Raperda tentang kredit lunak bagi usaha mikro yang diusulkan oleh Komisi II yang membingi keuangan dan perekonomian.
Selanjutnya, Raperda tentang sistem perencanaan pembangunan daerah berkelanjutan berbasis elektronik yang diajukan oleh Komisi III yang membidangi pembangunan.
Sedangkan, Raperda tentang penanggulangan penyakit menular diajukan oleh Komisi IV membidangi kesehatan, kesra, dan pendidikan. (hud/rev)
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News