Terpisah, I Ketut Sumadana Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk dikonfirmasi adanya dugaan kesalahan tehnik dari pembangunan embung di Desa Joho mengatakan, pihaknya telah mendapatkan informasi sementara, untuk itu Kejari Nganjuk akan segera menindaklanjuti informasi yang diterima.
"Kami akan mendalami informasi yang sementara ini sudah masuk ke kantor kami," jelasnya.
Ketua lembaga kajian hukum dan perburuan Jatim H. Wahju P Djadmiko menegaskan, banjir yang melanda Desa Joho merupakan kesalahan mutlak dari rekanan sebagai pelaksana pembangunan embong tersebut. Apabila ini dikaitkan dengan bencana alam maka pihaknya yang paling tidak setuju.
”Ini merupakan tanggung jawab dari pemborong, segala kerusakan yang diakibatkan banjir merupakan kesalahan pemborong,” tegasnya.
Jadi apabila pemerintah daerah menyatakan ini merupakan bencana alam maka, pihaknya perlu mempertanyakan lebih jauh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




