Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Ir. Edy Rasiyadi, M.Si.
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Dalam upaya pencegahan korupsi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus menyerukan dan mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memahami pentingnya nilai-nilai antikorupsi.
"Ini kami sampaikan sebagai tindak lanjut Surat Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/3250/DKM.02.01/10-14/07/2020 terkait kolaborasi kampanye antikorupsi," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Ir. Edy Rasiyadi, M.Si,, Selasa (04/08/2020).
BACA JUGA:
- Bupati Fauzi Pangkas Jam Kerja ASN Sumenep Selama Ramadhan 1447 H
- Lakukan Pendataan, BPBD Sumenep Sebut Pemkab akan Perbaiki 198 Bangunan Rusak akibat Puting Beliung
- Lampaui Target, Realisasi Investasi Sumenep 2025 Tembus Rp2 Triliun Lebih
- DBHCHT Sumenep 2026 Turun jadi Rp33,1 M, DPRD Ingatkan Pemkab Soal Skala Prioritas Program
Edi mengatakan, kampanye antikorupsi sangat penting sebagai tindakan preventif (pencegahan), mengingat pemberantasan korupsi di Indonesia tidak cukup hanya dengan melakukan tindakan represif.
"Selain itu juga penting adanya kolaborasi pemerintah pusat dan daerah untuk mendorong seluruh masyarakat memahami nilai-nilai antikorupsi," tuturnya.
"Kampanye pencegahan tindak pidana korupsi merupakan upaya untuk memperkenalkan nilai-nilai antikorupsi bagi semua elemen masyarakat," imbuhnya.
Menurutnya, kampanye anti korupsi dapat dilakukan melalui penayangan materi sosialisasi, kampanye, dan pendidikan antikorupsi dalam berbagai kanal media. Antara lain, media elektronik, sosial media/digital atau media luar ruang. (aln/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




