Judicial Review di MK Ongoing Process, Parade Nusantara Siap Temui 9 Fraksi di DPR RI

Judicial Review di MK Ongoing Process, Parade Nusantara Siap Temui 9 Fraksi di DPR RI Sudir Santoso sedang memberikan keterangan persnya di depan awak media.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Ketua Umum Parade Nusantara Sudir Santoso sambangi kades yang tergabung dalam Parade Nusantara di sebuah rumah makan di pinggiran Kota Ngawi, Rabu (5/8) sekitar pukul 20.00 WIB. 

"Ini dalam rangka konsolidasi pengawalan penyelamatan Undang-Undang Desa," jelas Sudir Santoso pada awak media usai melakukan pertemuan yang dihadiri sekitar 50 kepala desa (kades) dari wilayah Ngawi, Madiun, dan Magetan ini.

Baca Juga: Hadiri Halal Bihalal AKD, Bupati Gresik Minta Kades Netral di Pilkada 2024

Sebelumnya, orang nomor satu di perkumpulan para kepala desa (kades) seluruh Indonesia itu telah mengunjungi Lumajang, Nganjuk, dan beberapa daerah di Jawa Timur. Hal ini dalam rangka memberikan paparan terkait pengawalan penyelamatan Undang-Undang Desa.

Menurutnya, parade nusantara yang dinahkodai sebagai inisiator, pelopor, dan motor dalam penyelamatan Undang-Undang Desa. Parade Nusantara telah melakukan langkah hukum melalui permohonan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca adanya penghapusan Undang-Undang Desa. Dan saat ini sedang dalam proses persidangan di MK.

"Kita telah melakukan secara yuridis dengan mengajukan judicial review (uji materi, red) pada MK dan saat ini sedang ongoing process (berlangsung)," urainya.

Baca Juga: Top! Kasat Samapta Polres Ngawi Inisiasi Berbagi Makanan Sehat di Pedesaan

Sudir mengatakan, nantinya perwakilan dari Parade Nusantara akan menemui 9 fraksi yang ada di DPR RI. Mereka akan mempertanyakan maksud dan tujuan dari para wakil rakyat yang di pusat menyetujui satu pasal dalam Perpu No 1 Tahun 2020 dan yang ditetapkan dengan UU No 2 Tahun 2020. 

Tepatnya di Pasal 28 ayat 8 yang berbunyi, sejak diberlakukannya UU No 2 Tahun 2020 maka Pasal 72 ayat 2 UU No  6 Tahun 2014 tentang desa dinyatakan tidak berlaku beserta seluruh penjelasannya.

Padahal, dalam UU No 6 Tahun 2014 Pasal 72 ayat 2 menyatakan bahwa Pemerintah Pusat setiap tahun anggaran harus mengalokasikan dana desa sebesar sepuluh persen.

Baca Juga: Sebabkan Sesak Napas, Warga Desa Guyung Ngawi Keluhkan Asap Pembakaran Batok Kelapa

Dengan disahkannya UU No 2 Tahun 2020 tersebut, mantan kades di wilayah Kabupaten Pati Jateng ini menandaskan bahwa secara otomatis dana desa sudah hilang.

Karena itu ia mempertanyakan Menteri Desa yang menyebutkan bahwa pada tahun 2021 masih mengalokasikan dana desa. Menurutnya, ini merupakan pembohongan publik.

"Kok masih ada Menteri Desa yang mengatakan di tahun 2021 Pemerintah Pusat menganggarkan dana desa. Kalau pejabat salah itu manusiawi, tapi jangan berbohong," ketusnya.

Baca Juga: 30 Desa Alami Kekeringan, BPBD Ngawi: Kades Enggan Laporkan Wilayahnya Kesulitan Air Bersih

Apabila DPR RI nantinya masih bersikukuh, Sudir menegaskan Parade Nusantara akan melakukan penekanan secara politis.

"Kita akan melakukan pressure pada seluruh anggota DPR RI dari masing-masing dapil untuk Pileg Tahun 2024 mengharamkan untuk dipilih di pusat," pungkasnya. (nal/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO