GRESIK, BANGSAONLINE.com - Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan dengan agenda penetapan tanggal paripurna usulan pergantian Ketua DPRD, mengalami jalan buntu, Kamis (6/8) kemarin.
Sebab, peserta rapat Banmus saling silang pendapat terkait penentuan tanggal paripurna lantaran harus terlebih dulu minta persetujuan pimpinan DPRD lain yang ketika itu tak ikut rapat.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Akhirnya, rapat Banmus memutuskan bahwa penentuan tanggal paripurna usulan pergantian Ketua DPRD Gresik ke Gubernur Jatim diserahkan kepada rapat pimpinan DPRD.
"Tanggal paripurna belum ditentukan. Yang pasti paripurna dijadwalkan bulan Agustus ini, dibarengkan bersamaan dengan agenda paripurna lain," kata Mujid kepada BANGSAONLINE.com.
Ketua Fraksi PKB, Moh. Abdul Qodir membenarkan bahwa Banmus menyerahkan kepada pimpinan DPRD untuk menentukan tanggal paripurna usulan pergantian Ketua DPRD.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
"Untuk penentuan tanggal paripurna saja yang diserahkan kepada pimpinan DPRD," tegas Abdul Qodir kepada BANGSAONLINE.com.
Menurut Abdul Qodir, penentuan tanggal paripurna diserahkan kepada pimpinan untuk menyesuaikan agenda mereka. Mengingat, ada 2 dari 4 pimpinan DPRD Gresik yang bakal running pada Pilbup Gresik 2020. Yakni Ketua DPRD Fandi Akhmad Yani (PKB) dan Wakil Ketua DPRD Asluchul Alif (Gerindra).
"Kan jadwal mereka padat. Makanya perlu disesuaikan," pungkas calon pengganti Fandi Akhmad Yani ini.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim juga memastikan paripurna usulan pergantian Ketua DPRD akan digelar bulan ini. "Kami akan rapat dulu untuk menentukan tanggalnya. Yang pasti, paripurna digelar bulan Agustus ini," kata Nurhamim.
Anha, begitu sapaan akrab Ahmad Nurhamim mengungkapkan, rapat Banmus membahas agenda paripurna pergantian Ketua DPRD itu sebagai tindaklanjut surat DPC PKB Gresik No. 4823/DPC-03/V/A2/VII/2020, tentang usulan pergantian pimpinan DPRD periode 2019-2024 yang dikirim ke DPRD tertanggal 13 Juli 2020.
Dalam surat tersebut, DPC PKB Gresik menarik Fandi Akhmad Yani dari jabatan Ketua DPRD, dan digantikan oleh Moh. Abdul Qodir (Ketua Fraksi PKB).
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029
Anha lebih lanjut menyatakan, bahwa Fandi Akhmad Yani juga akan mundur dari keanggotaan DPRD lantaran maju pada Pilbup Gresik 2020.
"Jadi, nanti seperti mekanisme yang diatur dalam perundangan-undangan, per 4 September anggota DPRD yang maju Pilkada 2020 harus sudah bikin pernyataan mundur," katanya.
"Pilkada tahun ini 2 anggota DPRD yang maju, yakni Gus Yani (Fandi Akhmad Yani) dan Mas Alif (Asluchul Alif). Makanya per 4 September saat pembukaan pendaftaran oleh KPU, keduanya harus membuat pernyataan mundur dari keanggotaan DPRD," pungkas Ketua DPD Golkar Gresik ini.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Minta TAPD Tak Sodorkan Draft KUA PPAS yang Belum Rampung
Seperti diberitakan, DPP PKB memutuskan mencopot Gus Yani, sapaan akrab Fandi Akhmad Yani dari jabatan Ketua DPRD Gresik periode 2019-2024 dan mengangkat Ketua Fraksi PKB Moch Abdul Qodir sebagai penggantinya.
Pencopotan dan pergantian itu mengacu Surat Keputusan (SK) DPP PKB Nomor 3013/DPP/01/VII/2020. PKB merekomendasi Moch. Abdul Qodir sebagai Ketua DPRD Gresik menggantikan Fandi Akhmad Yani.
SK pergantian pimpinan DPRD Gresik dari PKB ditandatangani Ketua Umum DPP PKB A. Muhaimin Iskandar dan Sekjend M. Hasanudin Wahid pada 3 Juli 2020. (hud)
Baca Juga: Pesangon Belum Diberikan Sepenuhnya, Komisi IV DPRD Gresik Mediasi 23 Pensiunan PT Swadaya Graha
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News