SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemkot Surabaya melalui Sekretaris Daerah (Sekda) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Dalam Rangka Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020. SE imbauan tersebut dikeluarkan pada tanggal 10 Agustus 2020 dengan nomor 003.1/7099/436.8.4/2020.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya yang sekaligus Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, ada tiga poin yang harus diperhatikan dalam SE tersebut.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Pertama, sesuai perhitungan Identifikasi Risiko Penyebaran Covid-19, pada kegiatan malam tirakatan atau tasyakuran serta lomba-lomba kampung, mendapatkan skor sebagai kegiatan berisiko cukup tinggi dalam penyebaran Covid-19 di tempat kegiatan.
“Kedua, berdasarkan poin pertama, maka kepada seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan lomba dan malam tirakatan atau tasyakuran, serta kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan dalam rangka Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020,” kata Irvan, Senin (10/8).
Ketiga, sehubungan dengan beberapa hal tersebut, maka diminta kepada seluruh kecamatan dan kelurahan untuk menyosialisasikan dan melakukan pengawasan pelaksanaan Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020 di wilayah masing-masing.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
“SE ini sudah kami sebarkan ke kecamatan dan kelurahan se-Kota Surabaya, sehingga kami harapkan mereka bisa mensosialisasikan dan melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing,” tegasnya.
Irvan memastikan, sebelum mengeluarkan SE tersebut, pihaknya telah menggelar rapat bersama dengan para pakar atau para ahli, yaitu Prof. Bagong Suyanto, perwakilan dari Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), dan juga ahli dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair).
Berdasarkan hasil dari koordinasi itu, perhitungan identifikasi risiko menyebut kegiatan lomba dan tasyakuran dinilai cukup berisiko. “Karena tasyakuran untuk malam 17 Agustusan itu, pertama jelas ada berkumpulannya. Kedua, yang namanya tasyakuran itu pasti makan-makan dan otomatis membuka masker,” jelasnya.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Namun begitu, pejabat peraih ASN Indonesia Inspiratif 2018 ini mengungkapkan, SE tersebut bukanlah larangan, melainkan bersifat imbauan. Oleh karenanya, mantan Kasatpol PP ini menegaskan untuk kegiatan lomba-lomba disarankan agar dapat diganti dengan kegiatan lainnya yang bersifat online.
“Kalau lomba bisa diganti online, seperti misalnya TikTok. Bisa diganti semacam itu, jadi kreativitas, juga timbul dan tumbuh dengan kegiatan berbasis online,” paparnya.
Di kesempatan yang sama, Irvan menyebut meskipun kegiatan ini sudah menjadi budaya, akan tetapi dia tidak berhenti mengingatkan agar masyarakat dapat mempertimbangkan kembali ketika menggelar tasyakuran. Mengingat situasi pandemi saat ini dinilai cukup berisiko.
Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak
“Kita kembalikan kepada masyarakat. Kita memahami memang ini budaya dari masyarakat kita semua. Dan saya yakin ini sudah menjadi culture ya. Saat ini kegiatan cukup berisiko mungkin dapat diganti dengan kegiatan lain,” pungkasnya. (ian/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News