KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Depit Andrianto (28), warga Dusun Blimbing RT/RW 002/002 Desa Blimbing, Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Depit dijebloskan ke tahanan Polres Kediri Kota karena diduga mengedarkan 2.000 butir pil dobel L. Depit ditangkap oleh unit Resnarkoba Polres Kediri Kota, Selasa (11/8/2020) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana, melalui Kasubbag Humas AKP Kamsudi menjelaskan, bahwa penangkapan kurir Narkoba jenis pil dobel L tersebut merupakan hasil pengembangan tersangka lain.
Dari keterangan tersangka yang ditangkap lebih dulu, didapatkan informasi bahwa dia menjadi kurir bersama rekannya yang berdomisili di Desa Blimbing, Kecamatan Tarokan.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Depit Andrianto, di rumahnya Desa Blimbing Kecamatan Tarokan.
Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba
"Penangkapan pelaku sendiri, setelah sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari tersangka Ahmad Zaenal Mustofa, bahwa mempunyai teman sesama kurir narkoba di Desa Blimbing, Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri," kata AKP Kamsudi, Rabu (12/8).
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan di rumah Depit, petugas menemukan 2.000 butir pil dobel L dalam kemasan plastik, di dalam botol yang disimpan di samping rumah.
Selanjutnya petugas Satresnarkoba membawa tersangka dan barang bukti yang ditemukan ke Mapolres Kediri Kota guna dilakukan proses sidik lebih lanjut.
Baca Juga: Polres Kediri Kota Bekuk 14 Pengedar saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024
Selain 2.000 pil dobel L, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah HP yang diduga digunakan sebagai alat untuk memperlancar aksinya, dan 2 buah botol plastik warna putih sebagai tempat penyimpanan pil dobel L.
"Pelaku akan dijerat sebagaimana di maksud dalam pasal 196 Yo pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu melakukan tindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis pil dobel L yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu," pungkas Kamsudi. (uji/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News