DPRD Jombang Sampaikan Raperda Perubahan APBD Tahun 2020

DPRD Jombang Sampaikan Raperda Perubahan APBD Tahun 2020 Suasana rapat di Gedung DPRD Jombang.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar paripurna terkait penyampaian Raperda Perubahan APBD tahun 2020.

Bertempat di ruangan paripurna DPRD setempat, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi serta dihadiri oleh Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab beserta wakilnya, Sumrambah, Senin (11/08/20).

Baca Juga: Perdalam Raperda RIPK Bapemperda, DPRD Jombang Gelar Rapat

Dalam rapat ini membahas tentang perubahan tiga raperda yakni, raperda tentang pembentukan dana cadangan pemilihan bupati dan wakil Bupati Jombang tahun 2024, raperda tentang pencabutan perda Kabuapaten Jombang Nomor 7 tahun 2019 tentang pembentukan dana cadangan pembangunan gedung mall pelayanan publik, serta raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020.

Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi mengatakan, terkait pencabutan perda nomer 7 tahun 2019 sudah dilakukan sebelumnya. Itu dilakukan berdasarkan rapat antara tim badan anggaran DPRD dan tim anggaran eksekutif.

“Sebetulnya sudah selesai, ini hanya sebagai formalitas saja, karena pandemi ini memerlukan penanganan dan pembiayaan yang serius,” ucapnya usai gelar paripurna di gedung DPRD Jombang.

Baca Juga: Pemkab Jombang Bakal Tindak Tegas ASN yang Lakukan Perbuatan Indisipliner

Akibat pandemi ini, lanjut Mas’ud, banyak hal yang harus digagalkan. Termasuk mega proyek yang sudah direncanakan matang seperti pembangunan gedung mall pelayanan publik, pembangunan box culvert jalan Adityawarman, pembangunan di jalan Wahid Hasyim, pembangunan gedung kesenian, dan lain-lain.

“Kalau mau proyek ini tetap dilakukan, kasihan ASN tidak gajian, masyarakat juga tidak tertangani, yang jelas proyek tahun ini semua blong, dan bisa mengajukan kembali tahun depan,” terangnya.

Menurut Mas’ud, kebijakan strategi prioritas program serta kegiatan dalam perubahan APBD Tahun anggaran 2020 tetap ditujukan pada penanganan Covid-19, serta upaya menghadapi masalah-masalah pembangunan yang dianggap strategi.

Baca Juga: Viral Nominal Parkir Ngawur Jombang Fest, Panitia Minta Berlakukan Tarif Sesuai Ketentuan

“Perubahan APBD adalah komitmen bersama untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD atas LKPJ tahun sebelumnya, serta hasil audit BPK RI atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Jombang tahun anggaran 2019,” ujarnya.

“Hasil audit BPK RI di antaranya menetapkan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya, yang harus digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan sesuai dengan dokumen perubahan RKPD dan kebijakan umum perubahan APBD tahun ini,” pungkas Mas'ud.

Baca Juga: Disdikbud Sosialisasikan Potensi Daerah di Jombang Carnival Gelaran Jombang Fest 2024

Sementara, Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab mengatakan, perda tersebut dicabut karena tidak bisa berjalan tahun ini karena ada refocusing anggaran untuk percepatan penanganan virus Covid-19. Tidak hanya itu, pemkab juga melakukan penyesuaian prioritas pembangunan nasional dan provinsi yang lebih diarahkan pada penanganan virus Covid-19.

“Tidak hanya mal pelayanan publik, beberapa rencana juga kita batalkan, kita fokus tangani Covid-19, dan tidak ada masalah,” tambahnya.

Sedangkan raperda tentang pembentukan dana cadangan pemilihan bupati dan wakil Bupati Jombang tahun 2024 sesuai dengan keputusan menteri dalam negeri. Pasalnya, untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Jombang dibebankan pada APBD. Karena tidak mungkin dibebankan dalam satu tahun sekaligus, anggaran untuk itu dilakukan mulai tahun depan.

Baca Juga: DLH Siapkan Puluhan Toilet dan Tenaga Kebersihan di Alun-alun saat Jombang Fest 2024

“Karena tidak mungkin kita bebankan dalam satu tahun, makanya kita buat dana cadangan di tahun-tahun sebelumnya,” imbuh Mundjidah.

Sementara terkait raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020, bupati menegaskan jika pendapatan daerah pada raperda P-APBD 2020 sebesar Rp 2.484.903.003.035,05 atau berkurang Rp 193.760.344.423,26 dari yang semula Rp 2.678.663.347.458,31. Jika dipersentase, APBD kabupaten Jombang menurun 7,23 persen.

“Penurunan pendapatan tersebut dikarenakan karena penurunan pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain,” pungkas Bupati.

Baca Juga: Semarak Jombang Fest 2024, Wapres RI Dijadwalkan Hadir

Sebelumnya, penyampaian raperda ini diawali dengan penandatanganan perubahan P-APBD 2020 oleh Ketua serta Wakil Ketua DPRD dan Bupati Jombang. Kemudian dilanjutkan pembacaan nota penjelasan atas rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Jombang Tahun anggaran 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO