Jalankan Inpres No. 6 Tahun 2020, Polresta Sidoarjo Tegakkan Disiplin Protokol Kesehatan di Internal

Jalankan Inpres No. 6 Tahun 2020, Polresta Sidoarjo Tegakkan Disiplin Protokol Kesehatan di Internal Anggota dan ASN Polresta Sidoarjo pun diwajibkan mematuhi pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker, cuci tangan, dan jaga jarak. (foto: ist).

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Penegakan disiplin terhadap penerapan protokol kesehatan (protkes) pencegahan Covid-19, tidak hanya ditujukan kepada masyarakat. Anggota dan ASN pun diwajibkan mematuhi pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker, cuci tangan, dan jaga jarak.

Bahkan, saat dilakukan pengecekan disiplin protokol kesehatan kepada anggota dan ASN di lingkup dan polsek jajaran, Selasa (18/8/2020) pagi, ada beberapa anggota yang terkena sanksi disiplin karena melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024

Kasi Propam , AKP I Gede Putu Atma Giri mengatakan, sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan, di dan polsek jajaran, seluruh anggota serta ASN harus mematuhi aturan cuci tangan sebelum masuk ruangan, pengecekan suhu tubuh, memakai masker TNI-Polri, serta tetap menjaga jarak satu dengan lainnya.

“Ketentuan disiplin protokol kesehatan tersebut berlaku bagi seluruh anggota Polri dan ASN, baik yang sedang dinas di dalam kantor maupun di luar kantor. Bagi anggota dan ASN yang melanggar juga akan kami beri teguran hingga sanksi disiplin,” katanya, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Penegakan disiplin protokol kesehatan guna mencegah penyebarluasan Covid-19, diberlakukan di internal sebelum melakukan pendisiplinan ke masyarakat.

Seperti disampaikan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Sumardji. Ia menjelaskan bahwa sebelum menindak masyarakat, pihaknya menerapkan disiplin protokol kesehatan ke anggota dan ASN.

“Tujuan penegakan hukum disiplin protokol kesehatan adalah guna mencegah penyebarluasan mata rantai Covid-19, seperti di dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020, karenanya kepada semua masyarakat mari terus patuhi protokol kesehatan. Seperti pakai masker, cuci tangan, dan tetap jaga jarak,” pungkasnya. (cat/zar)

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO