Dinilai Mencemarkan Nama Baik, Wartawan dan Pemred Media Online Digugat Rp 1,7 Miliar

Dinilai Mencemarkan Nama Baik, Wartawan dan Pemred Media Online Digugat Rp 1,7 Miliar Pengacara Penggugat, Bambang Sukoco, S.H., M.Hum., dan Santoso, S.E, S.H., M.H. (foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kasus gugatan perdata yang melibatkan Pengusaha SK Lab. Cafe dan Wartawan Duta.co yang saat ini sedang berlangsung di PN Kota Kediri, harus menjadi pelajaran bagi wartawan lain. Gara-gara menurunkan berita yang dinilai merugikan Dwi Arif Priyono Cs, Pengusaha SK Lab. Cafe, Wartawan Duta.co, Nanang Priyo Basuki dan Pemimpin Redaksi Duta.co digugat Rp 1,7 miliar.

Mediasi sebenarnya sudah dilakukan 3 kali. Namun, tak membuahkan hasil sehingga perkara sengketa pers dilanjutkan ke pokok perkara dengan agenda pembacaan gugatan, Rabu (19/8/2020).

Sebelumnya, Nanang Priyo Basuki digugat melakukan perbuatan melawan hukum oleh Dwi Arief Priyono Cs. Tergugat dinilai telah mencemarkan nama baik usaha milik para penggugat, yakni SK Lab. Cafe Kediri.

Dwi Arief Priyono Cs sebagai penggugat dikuasakan kepada pengacaranya, Bambang Sukoco, S.H., M.Hum., dan Santoso, S.E., S.H., M.H. Sedangkan pihak tergugat, yakni tergugat 1 adalah Nanang Priyo Basuki selaku Wartawan Duta.co di Kediri, dan tergugat II Mokhamad Kaiyis selaku Pemimpin Redaksi Duta.co, serta Eko Pamuji selaku General Manager mewakili PT Duta, dikuasakan kepada pengacaranya, yakni Tri Suryaningrum S.Sos, S.H.

Tri Suryaningrum usai sidang pembacaan materi gugatan membenarkan sidang kali ini merupakan tindak lanjut dari gagalnya upaya perdamaian. Pasalnya, para tergugat keberatan dengan materi perkara dari pihak penggugat.

Menurut Tri Suryaningrum, pihaknya minggu depan akan menyampaikan eksepsi. "Pada intinya, bagaimanapun kami telah menempuh jalur sesuai dengan keputusan Dewan Pers," jelasnya, Rabu (19/8/2020).

"Mengingat, penyelesaian sengketa pers jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus melalui Dewan Pers. Bahkan, pihak Dewan Pers sudah merekomendasikan untuk memuat hak jawab, dan itu telah dilakukan," kata Tri Suryaningrum seraya mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses persidangan ini.

Sementara itu, Pengacara Penggugat, Santoso, S.E., S.H., M.H., menjelaskan bahwa inti gugatan karena adanya perbuatan melawan hukum yang berisi keberatan-keberatan dari kliennya yang mana berita yang dimuat Duta.co dianggap merugikan hak-hak penggugat. Atas kasus ini, pihaknya menggugat Rp 1,7 miliar, yakni imateriel sebesar Rp 1 miliar, dan secara materielnya Rp 700 juta.

"Setelah mediasi tidak menemukan titik temu, karena masing-masing pihak sama-sama mempertahankan pendapat, akhirnya sidang dilanjutkan dengan pembacaan perkara gugatan," kata Santoso.

Pengacara Penggugat lainnya, Bambang Sukoco, S.H., mengatakan bahwa ada salah persepsi dari pihak tergugat. Ia menerangkan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan kliennya ini menurut pihak tergugat adalah ranah Dewan Pers. Sedangkan diketahui, MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri itu adalah terkait perkara pidana.

"Sementara gugatan yang kita ajukan melalui PN Kota Kediri ini adalah perkara perdata yaitu merugikan secara pribadi secara materiel maupun imateriel," terang Bambang Sukoco.

Imateriel, lanjut Bambang Sukoco, adalah bersifat moral. Misalnya ada nama yang tercemar dan sebagainya. "Memang tidak bisa dirinci secara detail, karena itu menyangkut perasaan, nama yang tercemar, dan merugikan secara bisnis. Sedangkan secara materiel itu adalah SK Cafe mengalami sepinya pengunjung," urainya.

Seperti pernah diberitakan, Nanang PB selaku Wartawan Duta.co di Kediri, diadukan ke polisi karena berita yang ditulisnya dianggap berita palsu. Oleh pihak kepolisian, kasus ini diteruskan ke Dewan Pers. Setelah melalui sidang-sidang, Dewan Pers memutuskan pihak Duta.co harus memuat hak jawab, dan itu sudah dilakukan oleh pihak Duta.co.

Meski sudah ada keputusan dari Dewan Pers, Dwi Arif Priyono Cs melalui pengacaranya, yakni Bambang Sukoco dan Santoso tetap menggugat Nanang PB ke pengadilan terkait dengan beritanya yang dinilai bohong di website Duta.co pada Selasa, 26 Mei 2020 dengan judul: AMBYAR‼ Pengunjung SK Lab Cafe di Perumahan Perhutani Buyar Didatangi Polisi. (uji/zar)