KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Sebagai tindak lanjut penegakan Inpres No.6 tahun 2020, Polres Batu bersama TNI, BPBD, dan Satpol PP melakukan operasi gabungan dengan sasaran Plaza Batu dan Pasar Bunga Sidomulyo, Rabu (19/8) sore. Belasan warga yang tidak mengenakan masker langsung diberi sanksi membaca teks pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
"Giat pendisiplinan dan pembagian masker kepada warga ini sebagai upaya tindak lanjut Inpres No. 6 th 2020. Bagi warga yang diketahui tidak mengenakan masker, kami beri sanksi membacakan teks pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya," ujar Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama.
Baca Juga: Peringati Hakordia, Pj Wali Kota Batu Minta Sektor Pendidikan Tumbuhkan Budaya Antikorupsi
Sebelum terjun ke lapangan, gabungan personel TNI, Polri, Satpol PP dan BPBD ini menggelar apel terlebih dahulu di Pos 90 Alun-alun Pukul 13.00 WIB. Setelah itu, tim bergerak dengan sasaran Batu Plaza dan Pasar Bunga Sidomulyo.
Di dua tempat itu, ternyata masih ada sebagian warga yang tidak memakai masker. Petugas pun langsung memberikan sanksi membaca teks pancasila dan menyanyikan lagu indonesia raya.
"Setelah mereka membacakan teks pancasila dan menyanyikam lagu Indonesia raya, baru kami beri masker gratis pada mereka," terangnya. (asa/rev)
Baca Juga: Polres Batu Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 Selama Dua Pekan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News