KH Afifuddin Muhajir. foto: mma/ bangsaonline.com
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Banyak sekali wanita mapan secara ekonomi bahkan memiliki jabatan tinggi. Sedang penghasilan sang suami jauh di bawahnya. Penghasilan sang istri Rp 300 juta tiap bulan, sedang suaminya hanya Rp 20 juta. Apakah sang suami tetap wajib menafkahi? Lalu berapa sang suami harus menafkahi?
“Suami tetap wajib memberi nafkah, kecuali istri tidak minta dan tidak mau,” kata KH Afifuddin Muhajir, ulama ahli ushul fiqh yang mengarang Kitab Fathul Mujibil Qorib kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (21/9/2020).
BACA JUGA:
- Tak Berikan Nafkah Anak dan Istri, Adminduk 7.642 Mantan Suami di Surabaya Terancam Terblokir
- Ramadan Momentum Keluarga, Lia Istifhama Ajak Orang Tua Bangun Kedekatan Emosional dengan Anak
- Ketua LAZISNU Bangil Sarankan Santunan Anak Yatim Diantar Langsung ke Rumah
- Tafsir Al-Anbiya' 100-103: Al-Faza' Al-Akbar
Lalu berapa besaran nafkah atau belanjanya tiap hari? “Besar kecilnya nafkah tergantung kondisi ekonomi suami, terutama menyangkut kebutuhan-kebutuhan pokok,” kata Kiai Afif – panggilan akrab Kiai Afifuddin Muhajir – yang juga Rais Syuriah PBNU itu.
Lantas bagaimana dengan kebutuhan-kebutuhan lainnya. “Tentang sandang, pangan, dan papan, standarnya bisa berpatokan kepada masyarakat lingkungannya,” tambahnya.
Meski demikian, menurut Kiai Afif, jika sang istri tidak mau dinafkahi, maka kewajiban suami menjadi gugur. “Bahwa suami berkewajiban menafkahi istrinya itu aturan formal fiqh. Bahwa istri tidak berkenan dinafkahi suaminya itu akhlak. Tak berkenan, maksudnya, ridlo (ikhlas) tidak dinafkahi,” kata Kiai Afif yang sehari-harinya Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo Jawa Timur.
Jadi, “Suami tetap punya kewajiban nafkah. Istri punya hak untuk membebaskan kewajiban suami,” katanya. (mma)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






