GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dari 20 ASN (Aparatur Sipil Negara) di 16 kabupaten/kota di Jawa Timur yang diduga melakukan pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2020 sebelum paslon mendaftar dan ditetapkan menjadi peserta pilkada serentak oleh KPU, 1 ASN Kabupaten Gresik termasuk di dalamnya.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Jatim Koordinator Bidang Pengawasan, Aang Kunaifi, S.H., saat sosialisasi netralitas ASN dalam Pilbup Gresik 2020 di Hotel Aston Inn GKB, Senin (24/8/2020).
Baca Juga: Pemkab-Bawaslu Sampang Gelar Istighosah dan Puncak Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024
"Gresik masuk 1 dari 20 ASN di 16 kabupaten/kota di Jawa Timur yang menggelar Pilkada 2020 diduga melakukan pelanggaran netralitas sebelum pendaftaran dan penetapan paslon. Kasus ini sudah dilaporkan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) RI," ungkap Aang Kunaifi.
Aang kemudian membeberkan keenambelas kabupaten/kota yang ASN-nya mulai dari camat hingga kepala dinas diduga melanggar netralitas tersebut, yakni Kabupaten Gresik, Blitar, Jember, Lamongan, Tuban, Sumenep, Mojokerto, Situbondo, Trenggalek, Surabaya, Pasuruan, Kediri, Malang, Sidoarjo, Ponorogo, dan Pacitan.
Menurutnya, berdasarkan data yang masuk ke Bawaslu, bahwa pertimbangan ASN berani menerjang netralitas dalam pilkada lantaran takut akan kehilangan jabatan atau tak mendapatkan promosi jabatan ketika paslon tertentu menang, dan itu jumlahnya paling tinggi dibanding pelanggaran yang lain.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Jatim Gelar Media Gathering di Kota Batu Selama 3 Hari
"Angkanya 43 persen ASN tak netral di pilkada karena ingin amankan posisinya atau ingin tempat terbaik saat paslon yang didukung menang pilkada," cetusnya.
Oleh karena itu, Aang meminta agar ASN di lingkup Pemkab Gresik menjaga netralitasnya dalam Pilkada Gresik 2020. Sebab, dari 19 kabupaten/kota se-Jatim yang ikut menggelar pilkada serentak, hasil identifikasi Bawaslu Jatim, terdapat 18 kabupaten/kota petahana (incumbent) baik bupati/wali kota/plt/wakil bupati yang akan mencalonkan diri dalam Pilkada 2020.
Ia merinci kedelapanbelas kabupetan/kota yang incumbent-nya mencalonkan diri, yakni untuk bupati/wali kota/plt, Kabupaten Blitar, Ponorogo, Trenggalek, Jember, Mojokerto, Malang, Kota Pasuruan, dan Kota Blitar.
Baca Juga: Bawaslu Jatim Gelar Media Gathering di Kota Batu
Sementara untuk wakil bupati, yakni Gresik, Sumenep, Surabaya, Tuban, Lamongan, Kediri, Blitar, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Banyuwangi, Situbondo, dan Jember.
Dalam kesempatan ini, Aang mengatakan penindakan bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas sebelum pendaftaran paslon pada 4-6 September 2020 dan penetapan pada 23 September 2020, menjadi ranah KASN. "Namun ketika sudah pendaftaran dan penetapan, Bawaslu bisa menindak langsung," terangnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik, Moh. Imron Rosyadi menyatakan bahwa peserta sosialisasi netralitas ASN dalam Pilbup Gresik 2020 tersebut, yakni tokoh masyarakat, kepala OPD, ormas, fraksi DPRD, pers, AKD, dan forum pemuda.
Baca Juga: BKPSDM Gresik Launching Aplikasi Gapura
"Tujuan kegiatan ini adalah semua stakeholder punya tujuan sama, pelaksanaan Pilbup Gresik berjalan damai, aman, dan sejuk," katanya.
Ia juga meminta agar Pilkada 2020 di Gresik, ASN bisa menjaga netralitas. "Kami berharap kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Gresik 2010 lalu yang berbuntut sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga ada 9 dari 18 kecamatan se-Kabupaten Gresik harus melakukan pemungutan suara ulang, tak terulang," pungkasnya. (hud/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News