Lapas Kelas IIB Jombang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Buah Salak

Lapas Kelas IIB Jombang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Buah Salak Kalapas Jombang, Mahendra Sulaksana. (foto: ist).

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sebanyak kurang lebih 1.000 butir pil yang diduga obat terlarang (narkoba) berhasil digagalkan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang, Senin (24/8/2020).

Barang haram tersebut diamankan dari seorang pengunjung perempuan yang mengirim satu plastik buah salak. Rencananya ditujukan pada salah satu warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman dengan kasus narkoba.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu

Kepala Lapas Kelas IIB Jombang, Mahendra Sulaksana mengatakan, pihaknya menemukan adanya sekitar seribu butir pil warna putih yang diduga narkoba jenis Pil Dobel L dari salah satu pengunjung.

“Tadi ada pengunjung yang menitipkan barang dibungkus plastik kresek untuk diserahkan pada salah satu warga binaan kita sekira pukul 09:15 WIB. Sebelum kita serahkan pada penghuni lapas, barang kita cek dulu,” ucapnya saat ditemui di kantornya.

“Setelah kita lakukan pengecekan barang titipan pengunjung, kita mendapat kecurigaan saat memegang buah salak yang di dalamnya berisi pil tadi. Kemudian kita buka, dan ternyata isinya butiran putih seperti tablet,” imbuhnya.

Baca Juga: Pulang Dugem, 2 Pria di Jombang Diringkus, 62 Gram Sabu Disita Polisi

Mahendra menduga barang tersebut dibawa pengunjung berinisial VN, yakni istri dari WBP yang sedang menjalani pidana di . VN memasukkan pil koplo itu dengan cara mengemasnya di dalam kulit buah salak. Dalam kasus ini, isi buah terlebih dahulu dikeluarkan dan diganti pil yang telah dikemas dalam plastik.

“Selanjutnya kulit buah salak tersebut dilem seolah-olah mirip buah yang belum dikupas. Kemudian disamarkan dengan buah lainnya dan lauk pauk,” terangnya.

Baca Juga: 1.700 Butir Pil Dobel L Siap Edar Berhasil Diamankan dari Tangan Residivis di Jombang

Dengan kejadian tersebut, petugas melaporkan ke Kasie Kamtib dan KA.KPLP. Selanjutnya, temuan ini telah diserahkan kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Jombang sebagai bentuk sinergitas antarinstansi untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan dan perundang-perundangan yang berlaku. (aan/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO