Mulai Marak Baliho Pilwali, Bawaslu: Saat ini Masih Ranah Pemkot untuk Penertiban

Mulai Marak Baliho Pilwali, Bawaslu: Saat ini Masih Ranah Pemkot untuk Penertiban Muhamad Agil Akbar, Ketua Bawaslu Kota Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Maraknya baliho bakal pasangan calon (bapaslon) yang bakal maju di Pilwali Surabaya 2020, apalagi ada baliho salah satu bapaslon yang masih berstatus ASN, menuai protes dari berbagai pihak.

Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menyikapi hal ini bukan sebagai pelanggaran, karena saat ini belum masuk ranah tahapan pencalonan.

Baca Juga: Galakkan Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024, Panwascam Karangpilang Launching Cangkruk Pengawasan

"Kita berpedoman pada jadwal dan tahapan program, PKPU 5/2020. Dan, di situ jelas mengatur kapan pasangan calon atau calon itu ditetapkan. Di mana penetapan pasangan calon atau calon setelah melalui keputusan KPU," terang Muhamad Agil Akbar, Ketua Bawaslu, Selasa (25/8/2020) kepada bangsaonline.com.

Jika saat ini masih marak bertebaran baliho, tambah Agil, itu bukan ranah Bawaslu, tapi masuk sebagai domain Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena menyangkut Peraturan Daerah (Perda).

"Itu kan masuk Perda Pemkot. Artinya, keberadaan baliho-baliho entah milik siapa, milik siapa itu yang saat ini masih bertebaran, belum bisa dilabeli dengan Undang-Undang kepemiluan," urai Agil.

Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024

"Bawaslu baru bisa menggunakan kewenangannya ketika pasangan calon sudah ditetapkan pihak KPU," imbuhnya.

Menurut Agil, Bawaslu Kota Surabaya juga sudah menginventarisir akan keberadaan baliho-baliho tersebut, dan Bawaslu juga menyampaikan secara lisan ke Satpol PP masing-masing kecamatan.

"Kita juga sudah melakukan investigasi dan penelusuran, baik melalui Pemkot, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah. Dan hasilnya juga sudah disampaikan. Kita pun juga sudah bersurat kepada pengurus partai yang di pusat, sudah dikonfirmasi dan belum mendapat jawaban," ujar Agil.

Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional

Bawaslu juga sudah menyampaikan ke semua parpol di tingkat kota (DPC), dan hasilnya dari mereka menyatakan tidak ada nama ASN yang menyalahgunakan kewenangan dan kode etik ASN.

"Dari pernyataan Inspektorat dan BKD tidak ada. Dan ini perlu kita kaji lebih dalam, untuk menyamakan persepsi terkait pasangan calon. Pada prinsipnya, Bawaslu berpedoman pada hasil keputusan dan penetapan dari KPU pada 23 September mendatang. Selama belum ada keputusan, kita anggap belum sebagai pasangan calon," pungkas Agil. (nf/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO