Tuban Kembali Zona Merah, Wabup Tuban: Karena Masyarakat Kurang Disiplin

Tuban Kembali Zona Merah, Wabup Tuban: Karena Masyarakat Kurang Disiplin Wabup Tuban, Noor Nahar Husein.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Berdasarkan data persebaran Covid-19 per 26 Agustus 2020, Kabupaten Tuban kini menjadi zona merah lagi.

Sesuai peta sebaran Covid-19, secara komulatif jumlah terkonfirmasi positif di Kabupaten Tuban sebanyak 336 orang. Rinciannya, sembuh 225 orang, dirawat 57 orang, meninggal 44 orang, dan pasien positif baru 10 orang.

Baca Juga: Diskopumdag Tuban Fasilitasi 80 UMKM untuk Bermitra dengan Toko Ritel Modern

Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein menyampaikan, angka terkofirmasi positif yang terus meningkat dan jumlah kematian yang tinggi membuat Tuban menjadi zona merah.

Menurutnya, hal ini disebabkan masih banyaknya masyarakat yang kurang disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan. "Ya salah satunya tidak disiplin menggunakan masker," ujar Noor Nahar seraya mengatakan bahwa pemkab selama ini sudah banyak melakukan penanganan Covid-19, Rabu (26/8).

Ia menampik, jika kenaikan jumlah terkonfirmasi positif ini karena Tuban membuka new normal. Sebab, hingga saat ini belum sepenuhnya menerapkan new normal.

Baca Juga: 40 UMKM Binaan Pemkab Tuban Siap Ekspor Produk ke Luar Negeri

"Jadi kita ini sebenarnya mengambil jalan tengah agar perekonomian tetap jalan. Karena selama pandemi Covid-19 perekonomian sempat minus," terang Noor Nahar.

Terkait upaya penekanan angka Covid-19, pemkab selama ini sudah melakukan sosialisasi, edukasi, serta penindakan. "Tetapi, pemerintah menyadari bahwa penularan tak hanya dari pusat keramaian semata. Namun, kebanyakan tertularnya dari rumah tangga," terangnya.

"Jadi begini, kalau dalam satu keluarga ada yang kena, maka biasanya keluarga yang lain ikut kena," timpalnya.

Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu

Agar masyarakat tertib menggunakan masker, akan memberlakukan sanksi denda bagi warga yang melanggar. Sanksi tersebut diatur melalui peraturan bupati (perbup) sesuai Inpres nomor 6 tahun 2020 yang diperkuat dengan pergub.

"Kami akan menindak tegas bagi yang tak bermasker," pungkasnya. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO