SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol Linmas) mengirimkan surat permohonan bantuan penertiban baliho beratribut politik ke 31 Kecamatan di Surabaya.
Namun sayangnya, ketika BANGSAONLINE.com meminta konfirmasi terkait surat permohonan atribut politik tersebut, Irvan Widyanto selaku Kepala Bakesbangpol linmas Kota Surabaya tidak memberikan respons. Dihubungi melalui selularnya, Irvan tak menjawab, Kamis (27/8/2020).
Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024
Seperti diberitakan BANGSAONLINE.com Selasa (25/8) kemarin, saat ini mulai banyak baliho maupun banner berbau Pilwali Surabaya 2020 di sejumlah ruas jalan protokol. Baliho-baliho itu juga dipasang di sejumlah tempat taman, maupun tiang listrik.
Berdasarkan surat Bakesbangpol Linmas yang dikirim ke masing-masing kecamatan, penertiban baliho dan banner itu berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat.
Sesuai perda tersebut, pemasangan atribut tidak diperkenankan di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang PJU, serta dipaku di pohon dan ditempel pada bangunan umum/fasilitas sosial. Sejumlah warga juga berpendapat, atribut politik yang marak bertebaran di sembarang tempat itu menganggu estetika dan merusak pemandangan Kota Surabaya.
Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional
"Iya apa gak ditertibno yo mas, elek-eleki ae. Apalagi ada baliho besar persis di antara jalan traffic light, wedine pas ndelok tibo ta keserempet," ujar Arif warga Balongsari. (nf/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News