GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Sambari Halim Radianto meluncurkan aplikasi e-BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan), di ruang rapat lantai II Kantor Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Jumat (28/8).
Peluncuran e-BPHTB dilaksanakan dengan acara yang sangat sederhana dan dihadiri oleh 30 orang undangan. Selain Bupati, hadir Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Heru Winoto, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik Asep Heri, serta beberapa orang perwakilan dari Notaris, PPAT, serta beberapa wajib pajak (WP).
Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023
Bupati menyatakan, bahwa diluncurkannya aplikasi e-BPHTB ini untuk memudahkan para wajib pajak, notaris, PPAT, serta pemerintah dalam hal ini BPPKAD serta BPN dan menjalankan tugas.
"Dengan adanya aplikasi ini selain meningkatkan perolehan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak BPHTB, juga akan meminimalisir perselisihan antara wajib pajak dengan berbagai pihak terkait," katanya.
Untuk mengurus BPHTB, para WP bisa langsung mengakses aplikasi yang langsung bisa menampilkan ketentuan tarif yang harus dibayar. Setelah WP membayar dan mengunggah bukti pembayaran, maka surat pengesahan BPHTB sudah bisa langsung dicetak.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
"Insya Allah, mulai Senin lusa aplikasi ini sudah bisa diluncurkan. Hari ini hanya launching, dan efektif bisa digunakan pada Senin (31/8) lusa dan seterusnya," ungkapnya.
Bupati menjelaskan, peluncuran aplikasi ini juga dimaksudkan untuk menghilangkan percaloan dalam pengurusan BPHTB, karena sudah tidak ada lagi tawar-menawar tarif.
Selain itu, agar Badan Pertanahan dan beberapa pihak terkait bisa memantau langsung. "Jadi semuanya transparan," katanya.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Bupati kemudian mengungkapkan keberhasilan perolehan BPHTB selama masa pemerintahannya. Dimulai pada saat tahun 2010 perolehan BPHTB hanya Rp 30 miliar. Setahun kemudian saat dirinya menjabat sudah naik menjadi Rp 52 miliar.
Kemudian, di tahun 2015 perolehan BPHTB meroket menjadi Rp 194 miliar. Selanjutnya, pada tahun 2019 naik lagi menjadi Rp 261 miliar. "Ke depan, kami akan membuat zona nilai tanah (ZNT)," katanya.
Sememtara Kepala BPN Gresik, Asep Heri menyampaikan bahwa pada tahun 2024 seluruh bidang tanah di Gresik sudah terukur, terdaftar, dan tersertifikasi. "Saya bangga Pemkab Gresik terus menerus melakukan pembenahan dan penyempurnaan data BPHTB. Satu dua bulan ke depan kami akan melakukan integrasi data antara BPPKAD, BPN, dan PPAT. Kami berharap nantinya ada launching nilai tanah," katanya.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Asep berjanji akan melaksanakan digitalisasi data. Semua data dan dokumen manual akan diubah ke digital.
Pada kesempatan ini, Asep juga menyerahkan dokumen pertanahan aset Pemkab Gresik, juga sertifikat masjid, TPQ, dan mushola kepada perwakilan pengurus.
Atas kinerja baik BPN, Bupati Gresik memberikan bantuan pinjam pakai kendaraan operasional untuk BPN Gresik. (hud/rev)
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News