GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik melayangkan surat panggilan kepada Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Umum dan Perlindungan Masyarakat pada Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Gresik, Muhammad Amien. Pemanggilan ini terkait dugaan Muhammad Amien melakukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilbup Gresik 2020.
"Pemanggilan ini masih bersifat investigasi," ungkap Ketua Bawaslu Gresik, Moh. Imron Rosyadi kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (29/8).
BACA JUGA:
- Kabid Satpol PP Gresik Diduga Terseret Kasus Narkoba, Kepala BKPSDM: Tunggu Hasil Sidang
- Tindak Lanjuti Kasus Narkoba Oknum PNS Satpol PP Gresik, Berikut Langkah Inspektorat dan BKPSDM
- Nur Saidah Minta Inspektorat dan BKPSDM Tegas Sikapi Oknum ASN Satpol PP Terlibat Kasus Narkoba
- Ramadan, Satpol PP Gresik Keluarkan Imbauan Bagi Pemilik Warung, Resto, dan Mal
"Yang bersangkutan (Muhammad Amien) kami panggil untuk diminta keterangan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada," sambung Imron.
Imron lantas mengungkapkan, bentuk dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Muhammad Amien. Yakni, Amin mengunggah tulisan dalam akun medsos Facebook yang diduga menguntungkan salah satu bakal pasangan calon (paslon) di Pilbup Gresik 2020. Hanya, Imron masih enggan buka mulut paslon mana yang diuntungkan dengan tulisan Muhammad Amien di FB itu.
"Jadi, yang bersangkutan kami panggil terkait tulisan-tulisannya di FB (facebook) yang mengarah atau menguntungkan salah satu bakal calon," pungkasnya.
Sementara Muhammad Amien membenarkan telah dipanggil Bawaslu.