Moh. Imron Rosyadi
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik melayangkan surat panggilan kepada Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Umum dan Perlindungan Masyarakat pada Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Gresik, Muhammad Amien. Pemanggilan ini terkait dugaan Muhammad Amien melakukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilbup Gresik 2020.
"Pemanggilan ini masih bersifat investigasi," ungkap Ketua Bawaslu Gresik, Moh. Imron Rosyadi kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (29/8).
BACA JUGA:
- ASN Terduga Jaringan Jual Beli SK Palsu Terjaring Razia Jam Dinas Satpol PP Gresik
- Cegah Banjir, Satpol PP Gresik Tertibkan 43 Bangunan Liar di Sempadan Saluran Driyorejo
- Tim Pendukung Kotak Kosong Sudah Siapkan Bukti Jelang Sidang Gugatan di MK
- Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar dan Pedagang di Areal Pasar Baru Gresik
"Yang bersangkutan (Muhammad Amien) kami panggil untuk diminta keterangan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada," sambung Imron.
Imron lantas mengungkapkan, bentuk dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Muhammad Amien. Yakni, Amin mengunggah tulisan dalam akun medsos Facebook yang diduga menguntungkan salah satu bakal pasangan calon (paslon) di Pilbup Gresik 2020. Hanya, Imron masih enggan buka mulut paslon mana yang diuntungkan dengan tulisan Muhammad Amien di FB itu.
"Jadi, yang bersangkutan kami panggil terkait tulisan-tulisannya di FB (facebook) yang mengarah atau menguntungkan salah satu bakal calon," pungkasnya.
Sementara Muhammad Amien membenarkan telah dipanggil Bawaslu.
Klik Berita Selanjutnya






