KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Aksi premanisme menimpa pekerja bantuan hukum Pos Batu LBH Malang di Jalan Suropati, No. 161 B, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jumat (28/8/2020) malam. Hal itu setidaknya seperti yang diungkapkan Rochmad, S.H. selaku anggota Pos Batu LBH Malang. Kepada awak media, dirinya menceritakan ihwal kronologi peristiwa tersebut.
"Awalnya kami (LBH Malang) menangani kasus penganiayaan dan penggelapan mobil yang disewa oleh klien kami warga Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Klien saya waktu itu menyewa sebuah mobil di rental di Jalan Kasiman Kota Batu, lalu mobil tersebut dipinjam orang dan belakangan mobilnya digelapkan oleh rekan dia," kata Rochmad saat diwawancarai wartawan.
Baca Juga: Polres Batu Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 Selama Dua Pekan
Selanjutnya, jelas dia, kliennya tersebut dihajar oleh orang suruhan yang diduga pemilik rental mobil yang dimaksud. Namun, terkait dengan kasus ini telah dilaporkan ke Polres Batu.
"Kami sebagai kuasa hukum, awalnya telah bermediasi di kediaman pemilik rental mobil tersebut yang berinisial R. Namun, melalui mediasi yang alot tak kunjung membuahkan hasil, hingga berujung debat kusir. Kemudian kami bersama klien kami pulang ke rumah saya. Setelah itu tak berselang lama, tiba-tiba rumah saya didatangi oleh pemilik mobil rental tersebut, bersama dengan puluhan orang-orang yang diduga suruhannya. Mereka marah-marah, hingga mengakibatkan seisi rumah saya ketakutan," terang dia.
Tak berhenti di situ, lanjut Rochmad, istri dan anak-anaknya beserta cucunya menangis lantaran ketakutan akibat terdengar suara keras dari puluhan orang-orang tersebut.
Baca Juga: Penembak Tukang Bakso di Depan Kantor Kelurahan Temas Ditangkap
"Mereka tanpa izin dan terlihat mabuk tiba-tiba membuntuti kami mas, yang pada akhirnya meluruk ke rumah saya. Terus terang seisi rumah ketakutan semua, hingga cucu saya sampai menangis sesenggukan, dan saat ini orang rumah menjadi trauma sekali, bahkan sampai sekarang tidak berani keluar rumah," tutur dia.
Hal senada juga diungkapkan Ketua LBH Malang Andi Rachmanto, S.H. Pun kepada awak media, dirinya juga menceritakan hal serupa yang dialaminya bersama dengan kliennya tersebut.
"Ya, awalnya ada tiga orang yang masuk rumah, terjadi perdebatan alot antara kami sebagai kuasa hukum dengan pemilik mobil rental tersebut. Namun, beberapa saat kemudian puluhan orang berdatangan, mereka meminta kami agar tidak membela klien kami. Mereka datang dengan tidak sopan sambil marah-marah, hingga membuat seisi rumah ketakutan dan menangis," tutur Andi sapaan akrabnya.
Baca Juga: Tekankan Netralitras di Pilkada 2024, Kapolres Batu Minta Anggotanya Tak Terlibat Politik Praktis
Alumni FH Unisma ini menambahkan, terkait dengan insiden tak mengenakkan tersebut. Pos Batu LBH Malang rencananya bakal melaporkan ulah puluhan orang dan pemilik rental persewaan mobil tersebut ke Polres Batu.
"Ya, karena ini sudah berpotensi mengintimidasi kami, sekaligus juga merendahkan marwah kami sebagai pengacara. Kalau hal ini dibiarkan, harkat dan martabat serta rasa aman bagi kami, selaku penegak hukum pembela kaum yang lemah tidak ada sama sekali," papar dia.
Dirinya mengaku tak gentar, walaupun merasa diintimidasi oleh puluhan orang-orang tersebut. Karena menurutnya, profesi seorang pengacara memang terkadang penuh dengan tekanan, terlebih terkait dengan kliennya.
Baca Juga: Kronologi Sepasang Kekasih Pegawai Hotel di Batu Buang Janin Hasil Aborsi di Toilet
"Rencananya, kami Pos Batu LBH Malang memang bakal melaporkan ke aparat Polisi, dengan tuduhan memasuki rumah tanpa izin. Hal itu, sesuai dengan Juncto 167 ayat 1 KUHP yang berbunyi, barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana," tandas dia. (asa/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News