PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan perangkat desa yang tergabung dalam PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) Kabupaten Pasuruan ramai-ramai mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan untuk menemui Komisi I, Senin (31/8/2020).
Kedatangan mereka ke gedung parlemen itu, guna mengadukan soal pemecatan dua perangkat desa oleh kepala desa dengan alasan selama mengemban amanat sebagai kasun (kepala dusun), kinerja mereka dinilai buruk.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
Ketua PPDI Kabupaten Pasuruan, Sonhaji mengungkapkan dua perangkat desa yang dipecat adalah Fitron selaku Kasun Pakukerto Kecamatan Sukorejo, dan Solikin selaku Kasun Ganti Desa Sukolilo. Menurut Sonhaji, keduanya diberhentikan sebagai kepala dusun dengan alasan kinerja mereka selama menjabat dinilai buruk.
"Kedatangan kami ke dewan untuk mengadukan ke Komisi I DPRD soal pemecatan dua kasun oleh kepala desa, karena pemecatan tersebut diduga banyak kejanggalan," ujarnya, Senin (31/8/2020).
Ia mencontohkan, dalam surat pemecatan yang ditandatangani oleh masing-masing kepala desa dengan persetujuan camat, pihak yang bersangkutan tidak dikonfirmasi terlebih dahulu.
Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
Ia menjelaskan bahwa PPDI Kabupaten Pasuruan juga mendesak Komisi I untuk segara memanggil Camat Sukorejo dan Mantan Camat Prigen, serta kepala desa terkait untuk memberikan penjelasan dasar pemecatan tersebut.
"Termasuk juga uang tunjangan Kasun Sukolilo, yakni Solihin yang setiap bulan tidak diterimanya. Apakah uang tersebut dikembalikan ke kasda, atau dipakai untuk keperluan lainnya. PPDI meminta kasus ini bisa diusut tuntas oleh para wakil rakyat yang ada di gedung DPRD," tegasnya.
Menanggapi demo ini, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Dr. Kasiman meminta kepada PPDI untuk mengirimkan surat resmi ke pimpinan dewan terkait dengan aduan tersebut. Menurutnya, dengan adanya surat resmi, Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan bisa menindaklanjuti masalah tersebut.
Baca Juga: AKD DPRD Pasuruan 2024-2029 Resmi Terbentuk, Gerindra Tak Kebagian Kursi
"Kita minta kepada PPDI untuk mengirim surat resmi ke dewan, kalau hanya sebatas laporan, kita tidak bisa memprosesnya," tukasnya. (bib/par/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News