BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Syafiuddin Asmoro, Anggota Komisi V DPR RI meminta agar anggaran untuk pondok pesantren dapat ditetapkan secara terikat melalui peraturan pemerintah. Sebab menurutnya, berdasarkan Undang-Undang no 18 tahun 2019 tentang Pondok Pesantren, tidak ada penetapan anggaran Pondok Pesantren melalui APBN. Karena itu, dirinya meminta kementerian terkait mengalokasikan anggaran untuk pondok pesantren secara mengikat.
"Kalau misalnya di pendidikan umum itu mendapatkan anggaran 20 persen, maka di pesantren itu setidaknya bisa setara atau berada di bawahnya. Yang jelas harus ada aturan secara tertulis terkait anggaran untuk pondok pesantren," ujar Syafiuddin saat rapat kerja dengan Kementerian PUPR, Kemendes, dan Kemenhub terkait laporan Keuangan Pusat Tahun Anggaran 2019 dan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2020, di Gedung Komisi V DPR RI, Senin (31/8/2020).
Baca Juga: Syafiuddin Ajak Kader PKB Berjuang Menangkan Pilkada Serentak 2024
Kata Syafiuddin, penetapan anggaran ini diperlukan, mengingat kedudukan pondok pesantren memiliki 3 peranan penting di masyarakat. Yakni sebagai fungsi pendidikan, dakwah, dan fungsi sosial pemberdayaan masyarakat.
"Saya meminta Presiden untuk tidak setengah hati dalam memberikan peraturan. Apalagi diketahui saat ini kondisi pondok pesantren di berbagai wilayah kondisinya sangat memprihatinkan. Karena tidak memiliki anggaran dari APBN," jelasnya.
Baca Juga: Dukung Swasembada Pangan, Menteri ATR/BPN: Butuh Tata Kelola Pertanahan yang Baik
Oleh sebab itu, pihaknya meminta Undang-Undang Pondok Pesantren yang ada saat ini dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah, sehingga pesantren memiliki regulasi yang jelas.
"Menurut saya kurang adil antara pendidikan di pondok pesantren dan pendidikan umum. Sehingga, kalau ini dapat dipenuhi, maka pemerintah benar benar mengayomi rakyat," ujarnya.
Disisi lain, pihaknya sangat mengapresiasi program dari Kementerian PUPR terkait program 100 pesantren di 10 provinsi. Namun, dirinya sangat menyayangkan anggaran yang diberikan sangat minimalis, yakni sebesar Rp 200 juta. Belum lagi terkena recofusing anggaran dampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Vinanda-Gus Qowim dapat Pesan Peningkatan Industri Pariwisata dari Jokowi
"Sehingga saya minta untuk anggaran Pondok Pesantren ini, dapar ditetapkan dan terikat melalui peraturan pemerintah", pungkasnya. (ida/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News