NGAWI, BANGSAONLINE.com - Kasus perceraian di Kabupaten Ngawi yang ditangani oleh Pengadilan Agama (PA) Ngawi setiap bulannya, menembus pada angka ratusan. Angka itu didominasi gugat cerai yang dilakukan oleh para istri.
Namun sebelum diberlakukannya New Normal, kasus perceraian sempat menurun drastis pada saat bulan Maret, April, dan Mei dikarenakan tidak adanya aktivitas persidangan untuk kasus perceraian di PA Ngawi pada bulan-bulan tersebut.
Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Tim Gabungan Kerja Bakti di Rumah Warga Terdampak Longsor
"Mulai bulan Maret, April, Mei kita tidak ada aktivitas persidangan, namun memang ada berkas kasus yang kita terima," ujar Hidayat Mursito, Panitera Bidang Hukum, Selasa (1/9/2020).
Ia menjelaskan, setelah Kabupaten Ngawi memberlakukan New Normal, maka PA Ngawi pun mulai menerima kasus perceraian. Mulai dari bulan Juni, Juli, hingga Agustus, ratusan kasus perceraian diterima oleh Pengadilan Agama Ngawi.
"Untuk bulan Agustus kita menerima 177 kasus, bulan Juli 240 kasus, dan bulan Juni 258 kasus, memang cenderung menurun dari jumlah kasus. Sedangkan dari kasus yang masuk mayoritas merupakan gugatan dari para istri (gugat cerai)," jelasnya.
Baca Juga: Masuk Musim Hujan, BPBD Ngawi Bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana
Ia mengungkapkan, sementara yang menjadi alasan bagi para istri mengajukan gugatan cerai terhadap pasangannya adalah mayoritas dipicu masalah ekonomi. Termasuk para istri yang sedang pergi merantau, yang awalnya disebabkan alasan ekonomi, akhirnya menjadi permasalahan dalam keluarga.
"Yang mendominasi alasan mereka mengajukan gugatan cerai karena ekonomi termasuk para TKW," pungkasnya. (nal/ros).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News