
BangsaOnline-Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengutarakan kesiapannya mundur
sebagai pimpinan KPK. Kesiapannya itu didasari oleh sikapnya yang
menghormati Undang-Undang KPK Pasal 32 ayat 1 yang menyebut apabila
seorang pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka harus mundur dari
jabatannya.
"Posisi saya secara personal sebagai penegak hukum.
Saya harus tunduk dengan hukum. Pasal dalam UU KPK, Pimpinan KPK yang
jadi tersangka harus mundur. Saya mengajukan pemberhentian ke pimpinan
KPK yang nantinya diajukan ke Presiden. Saya harus tunjukkan secara etik
untuk ajukan ini ke pimpinan KPK," kata Bambang kepada wartawan di
rumahnya yang terletak di kawasan Cilodong, Depok Timur, Sabtu (24/1).
Bambang
berujar akan mengajukan surat pemberhentian dirinya itu ke KPK minggu
depan. "Mungkin minggu depan. Saya akan tunduk pasa keputusan kolegial.
Saya ingin berbuat yang maksimal," ucapnya.
Selain itu, dia
mengatakan, penangkapan dirinya adalah hal yang sudah diskenario untuk
menghancurkan KPK. Terlebih, surat laporan maupun surat penangkapan yang
ditujukan kepadanya, ditemukan banyak kejanggalan.
"Kasus ini
saya yakini 100 persen ada upaya lain. Ini kan kasus yang terjadi tahun
2010. Kalau mau kan waktu itu. Ini pasti ada setting. Ini bukan
pelemahan tapi penghancuran KPK," tegasnya.
[bal]