BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Banyuwangi tahun 2020, Ipuk Festiandani dan Sugirah, mendaftar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (6/9/2020).
Ipuk-Sugirah mendaftar ke KPU dengan dikawal oleh ketua partai semua pendukung, yakni PDI-P, Nasdem, Gerinda, PPP, dan Hanura. Juga ikut mengawal, antara lain para relawan pendukung dari partai non parlemen seperti partai Berkarya, PAN, PSI, Perindo, dan juga tim relawan pemenangan Ipuk-Sugirah sendiri.
Baca Juga: Saat Turba di Banyuwangi, Kang Irwan Solidkan Pemenangan Khofifah-Emil dan Ipuk-Muji
Bersama relawan dan simpatisan partai pedukung, Ipuk dan Sugirah diarak dari rumah kediamannya menuju kantor KPU Banyuwangi. Setelah sampai di KPU, Ipuk dan Sugirah langsung mengisi buku tamu pendaftaran. Mereka juga tak lupa menaati protokol kesehatan yang sudah disiapkan oleh tim dari KPU.
Ipuk dan Sugirah disambut oleh tim komisioner KPU untuk melaksanakan pengecekan pemberkasan dokumen pendaftaran.
Baca Juga: Kirab Pemilu 2024 Jalur VI Tiba di Banyuwangi
Seusai pengecekan pemberkasan melalui rapat pleno, berkas pendaftaran paslon diinput langsung melalui online oleh komisioner KPU yang juga diawasi oleh Bawaslu. Hasil dari pemberkasan, dinyatakan berkas dari partai pendukung maupun berkas calon secara pribadi dinyatakan sudah lengkap dan sah.
Ipuk saat jumpa pers seusai pendaftaran juga mengatakan bahwa persyaratan berkas yang diserahkan sudah dinyatakan sah oleh KPU Banyuwangi. “Karena segala macam dokumen pemberkasan yang didaftarkan di KPU sudah lengkap memenuhi syarat, maka pasangan kami sudah dinyatakan sah menjadi calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Kabupaten Banyuwangi 2020,” katanya di hadapan awak media.
Ari Mustofa, Divisi Penyelenggaraan KPU Banyuwangi menjelaskan bahwa dokumen pemberkasan pendaftaran paslon Ipuk-Sugirah memang sudah memenuhi syarat dan dinyatakan sah dan lengkap.
Baca Juga: Banyuwangi Galang Gerakan Belanja Sembako di Warung Tetangga, Hasilnya Didonasikan
"Pasangan ini tinggal melaksanakan tes kesehatan di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang. Kenapa di RS Saiful Anwar? Karena dalam regulasinya tes kesehatan paslon yang mengikuti pilkada serentak 2020 harus dilaksanakan di rumah sakit yang mempunyai tipe kelas A," jelasnya. (gda/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News