Tafsir Al-Kahfi 29: Umar Ibn Al-Khattab Menghentikan Zakat Bagi Mu'allaf

Tafsir Al-Kahfi 29: Umar Ibn Al-Khattab Menghentikan Zakat Bagi Mu Ilustrasi.

Oleh: Dr. KH. A Musta'in Syafi'ie M.Ag*

29. Waquli alhaqqu min rabbikum faman syaa-a falyu'min waman syaa-a falyakfur innaa a’tadnaa lilzhzhaalimiina naaran ahatha bihim suraadiquhaa wa-in yastaghiitsuu yughaatsuu bimaa-in kaalmuhli yasywii alwujuuha bi'sa alsysyaraabu wasaa-at murtafaqaan

Dan katakanlah (Muhammad), “Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; barangsiapa menghendaki (beriman) hendaklah dia beriman, dan barangsiapa menghendaki (kafir) biarlah dia kafir.” Sesungguhnya Kami telah menyediakan neraka bagi orang zalim, yang gejolaknya mengepung mereka. Jika mereka meminta pertolongan (minum), mereka akan diberi air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan wajah. (Itulah) minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek.


TAFSIR AKTUAL

Riwayat yang menyatakan bahwa Umar ibn al-Khattab tidak memberi jatah zakat kepada muallaf cukup bagus dijadikan pelajaran. Para muallaf menggerutu dan ada shahabat yang membela, bahkan protes terhadap kebijakan Umar ini. Pembelaan shahabat itu merujuk al-Tawbah:60.

Umar menjawab, bahwa distribusi zakat untuk muallaf sebagaimana tertera pada ayat tersebut tidaklah mutlak. Bagi Umar, ayat 60 al-Taubah itu cocok untuk Islam yang masih membutuhkan sponsor, pendukung, pemeluk, seperti pada masa awal. Kini islam sudah sangat kuat dan tidak perlu merayu apalagi memanjakan mereka. Yang mau beriman silakan, dan yang mau kafir silakan. "fa man sya' falyu'min wa man sya' falyakfur". Masing-masing ada konsekuensinya.

Dalil ayat dibalas dengan ayat. Umar mampu memposisikan ayat pada situasi yang pas dan lebih bermaslahah. Jika terus-terus memberi zakat kepada mu'allaf, maka terkesan Islam itu murahan dan butuh pemeluk. Maka Umar memilih Islam yang berwibawa dan elegan, bukan Islam yang murahan.

Ada riwayat berbeda, bahwa Baitul Mal, kas negara mencatat ada beberapa mu'allaf yang sudah diberi zakat tahun silam kembali lagi dan terus meminta zakat lagi. Rupanya dia memanfaatkan status muallafnya untuk mendapatkan subsidi. Umar melihat orang macam ini tidak ada upaya menjadi muslim yang baik. Maka jatah zakat diputus berdasar ayat kaji ini. Allah a'lam. 

*Dr. KH. A Musta'in Syafi'ie M.Ag adalah Mufassir, Pengasuh Rubrik Tafsir Alquran Aktual HARIAN BANGSA, dan Pengasuh Pondok Pesantren Madrasatul Qur’an (MQ), Tebuireng, Jombang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO