NGAWI, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi memperpanjang tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ngawi. Perpanjangan ini setelah selama dibukanya pendaftaran, mulai 4 hingga 6 September, hanya ada 1 paslon yang mendaftar, yakni Ony-Antok (OK).
Meski pendaftaran diperpanjang, Pilkada Ngawi dipastikan tetap akan diikuti calon tunggal. Pasalnya, pasangan Ony-Antok sudah memborong surat dukungan dari 10 parpol yang memiliki 45 kursi di DPRD Ngawi. Praktis, tidak akan ada calon lain yang bisa maju lewat jalur parpol.
Baca Juga: Hampir Seluruh Logistik Kebutuhan Pilkada Serentak Tiba di Gudang KPU Ngawi
Sementara pendaftaran melalui calon perseorangan yang sebelumnya telah lebih dulu dibuka, juga tidak ada peminatnya.
"Jadi tahapan pelaksanaan pendaftaran kemarin itu kita tunda. Dan akan kita buka kembali selama tiga hari," jelas Aman Ridlo Hidayat, Komisioner Divisi Teknis KPU Ngawi pada HARIAN BANGSA, Selasa (8/9).
Aman menjelaskan, perpanjangan pendaftaran ini sesuai dengan keputusan KPU RI nomor 14 tahun 2015. "Penundaan membutuhkan waktu sehari, dan selanjutnya sosialisasi selama tiga hari, dan dibuka kembali pendaftaran selama tiga hari. Hal tersebut dengan tujuan dalam pelaksanaan Pilkada mendatang tidak ada calon tunggal," urainya.
Baca Juga: Jelang Pilkada, Polres Ngawi Perketat Keamanan Gudang KPU
Menurutnya, dengan adanya penundaan dan sosialisasi kembali, bisa membuka kemungkinan adanya parpol yang mencabut dukungannya dan mengalihkan pada pasangan lain. "Ini terkait dengan upaya dari pihak penyelenggara dalam hal ini adalah KPU, agar pilkada tidak ada calon tunggal," ungkapnya.
"Jadi pada tanggal 7 (September) kemarin status kita adalah menunda, untuk 8, 9,10 merupakan sosialisasi, dan pada 11, 12, 13 September merupakan pembukaan pendaftaran. Itu sudah kita tuangkan dalam surat keputusan yang telah kita terbitkan," terang Aman Ridlo Hidayat.
Dalam ksempatan ini Aman juga menjelaskan bahwa penundaan tes kesehatan yang sedianya diikuti paslon Ony-Antok mulai Senin (7/9) kemarin, merupakan perintah secara mendadak dari KPU RI. Perintah untuk menunda tahapan tes kesehatan itu baru turun pada Minggu (6/9) malam.
Baca Juga: Deklarasi Pemilu Damai, Ketua KPU Ngawi Tidak Larang Sosialisasi Kotak Kosong
"Sewaktu kita lakukan meeting zoom dengan KPU RI, untuk daerah yang hanya satu calon harus menunda tahapan pendaftaran. Dalam pengertian untuk menunda itu harus menunda semua tahapan, termasuk pelaksanaan tes kesehatan," urainya.
"Sebenarnya pada saat sosialisasi tata cara pendaftaran sudah kita jelaskan. Hanya saja pemahaman dari audiens bagaimana, kita tidak tahu," pungkasnya. (nal/ros/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News