TUBAN, BANGSAONLINE.com - Setelah dua minggu berstatus kawasan zona merah, Kabupaten Tuban kembali ditetapkan sebagai zona oranye atau dengan risiko sedang penyebaran Covid-19, Rabu (9/9).
Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban, Endah Nurul Komariyati menyatakan, perubahan status zona oranye tersebut ditentukan oleh 15 indikator. Dari 15 indikator tersebut, 3 di antaranya penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 dapat ditekan, angka kematian akibat Covid-19 menurun, dan angka kesembuhan meningkat.
Baca Juga: Diskopumdag Tuban Fasilitasi 80 UMKM untuk Bermitra dengan Toko Ritel Modern
"Sedangkan, jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Tuban dapat ditekan menjadi 50 persen dari puncaknya," tuturnya.
Pada saat berstatus zona merah, angka tertinggi kasus terkonfirmasi positif mencapai 72 kasus dalam seminggu. Namun, dalam kurun seminggu dapat ditekan di bawah 50 persen dari puncak atau kurang dari 36 kasus baru. Di sisi lain, angka kematian akibat Covid-19 juga berhasil diturunkan dalam kurun waktu 1 minggu dari yang semula 6 kasus menjadi 3 kasus.
"Selain itu, angka kesembuhan juga terus meningkat sesuai dengan pedoman tentang Penanganan Covid-19 dari Kemenkes RI," imbuhnya.
Baca Juga: 40 UMKM Binaan Pemkab Tuban Siap Ekspor Produk ke Luar Negeri
Di samping Tuban lepas dari zona merah, ternyata hari ini tercatat 25 orang pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dinyatakan sembuh. Walaupun masih juga ditemukan 2 pasien terkonfirmasi baru. Sementara capaian saat ini berkat sinergitas lintas sektor antara instansi pemerintah, tenaga medis, dan masyarakat.
"Di samping itu, intensitas penertiban dan penegakan Perbup Tuban Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, mendukung penekanan penyebaran Covid-19 di Bumi Wali," bebernya.
Meski telah berstatus zona oranye, lanjut Endah, operasi penertiban protokol kesehatan akan tetap dilakukan menyisir 20 kecamatan di Kabupaten Tuban. Pemberlakuan Perbup Tuban Nomor 65 Tahun 2020 sebagai bentuk sosialisasi, edukasi, dan pendisiplinan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
"Peran serta masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan tetap menjadi hal utama dalam upaya penanggulangan Covid-19. Karenanya, Pemkab Tuban bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban mengambil tindakan tegas lewat penyiapan produk hukum dan penegakannya," pungkasnya. (wan/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News