Laksanakan Inpres, Polres Batu Bagikan 10.000 Masker Gratis

Laksanakan Inpres, Polres Batu Bagikan 10.000 Masker Gratis Wakapolres Batu Kompol Suharsono saat memimpin pembagian masker gratis kepada para pengguna jalan.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Polres Batu membagikan ribuan masker kepada para pengendara di Jalan Diponegoro, tepatnya di depan Lippo Plaza, Batu Town Square (Batos), Kamis (10/9/2020) pagi. Pembagian masker ini bentuk implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19)

Dalam kegiatan tersebut, Polres Batu membagikan sebanyak 10.000 masker, baik kepada masyarakat maupun pengguna kendaraan bermotor roda dua dan roda empat.

Sebelum giat pembagian masker, terlebih dahulu dilaksanakan apel gelar pasukan yang melibatkan unsur TNI-Polri, Satpol PP, Tagana, dan BPBD. Selain itu, juga diikuti Siswa Latnis atau Latja Serdik SIP angkatan ke-49 T.A 2020, dengan mentor KBO Sabhara Polres Batu, Iptu Ivandi Yudhistiro.

Menurut Wakapolres Batu Kompol Suharsono, tujuan kegiatan ini untuk memutus mata rantai sekaligus upaya pencegahan dari Covid-19. "Kami secara terus menerus membagikan masker ini, bukan hanya di tempat-tempat titik tertentu saja, namun kita juga menembus ke pemukiman-pemukiman warga, termasuk di enam kecamatan, meliputi Kecamatan Kasembon, Kecamatan Ngantang, Kecamatan Pujon, Kecamatan Batu, Kecamatan Bumiaji dan Kecamatan Junrejo," terangnya.

Pembagian masker dilakukan secara door to door, karena ada aturan tidak boleh mengumpulkan massa di situasi pandemi ini. "Kami berharap dan memohon kepada seluruh lapisan masyarakat, kepada para tokoh dan sesepuh, untuk secara bersama-sama mematuhi semua protokol kesehatan dengan baik dan benar. Ayo, mari patuhi protokol kesehatan dengan disiplin menggunakan masker," pesan dia.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Batu Iptu Agus Mulyono menambahkan, bahwa Inpres Nomor 6 tahun 2020 saat ini juga telah ditindaklanjuti melalui Perwali Nomor 78 tahun 2020 tentang pendisiplinan patuh protokol kesehatan.

"Bagi setiap warga masyarakat jika keluar rumah, maka wajib menggunakan masker. Karena itulah salah satu cara untuk memutus mata rantai akan penyebaran Covid-19. Hingga saat ini, kami dari unsur Polri dan TNI siang malam, tak kenal lelah melaksanakan giat pendisiplinan dalam penggunaan masker," tukas Agus sapaan akrabnya.

Meski demikian, dalam pelaksanaan pendisiplinan tersebut, pihaknya juga melakukan penertiban di pusat keramaian atau tempat yang berpotensi di kunjungi masyarakat maupun wisatawan.

"Ya, salah satu sasarannya adalah tempat keramaian, antara lain cafe, pasar tempat penginapan, hotel dan atau yang berpotensi banyak dikunjungi oleh wisatawan seperti alun-alun," tandasnya. (asa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO