Edarkan Ratusan Pil Dobel L, Pemuda Banyakan Diringkus Polisi

Edarkan Ratusan Pil Dobel L, Pemuda Banyakan Diringkus Polisi Tersangka Singgih Prasetyo dan barang bukti.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Singgih Prasetyo (23) warga Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri harus berurusan dengan polisi, karena tertangkap mengedarkan narkotika jenis pil Dobel L. Dia diringkus Jumat (11/9) sekira pukul 19.30 WIB oleh anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota di Jalan Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan.

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalaui Kasubbag Humas AKP Kamsudi menjelaskan, awalnya petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, ada peredaran farmasi jenis pil Dobel L yang tidak mempunyai izin.

Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek

"Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Ternyata benar adanya. Pada Jumat tanggal 11 September 2020 sekira Pukul 19.30 WIB berhasil kita amankan seseorang yang bernama SP, karena telah kedapatan mengedarkan pil Dobel L. Selanjutnya SP dibawa ke Mako Polres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut," kata AKP Kamsudi, Sabtu (12/9).

Menurut AKP Kamsudi, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah 229 butir Pil LL, 1 unit HP merk Advan, dan 1 bungkus rokok.

"Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja tanpa keahlian menyimpan, mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis pil Dobel L yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 yo pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkas AKP Kamsudi. (uji/ns)

Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO