Salah satu pelanggar protokol kesehatan disanksi administrasi berupa penyitaan KTP setelah mendapatkan edukasi dan masker gratis dari petugas.
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Satgas Covid-19 Kota Blitar menggelar operasi yustisi penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Operasi digelar di Jl Merdeka, Kota Blitar, Senin (14/9/2020). Pengendara yang kedapatan tidak memakai masker langsung dihentikan dan diberi sanksi berupa teguran dan penyitaan kartu identitas.
Selain masyarakat umum, tukang becak, pegawai swasta, hingga tenaga medis juga terjaring razia.
BACA JUGA:
- Kafe di Jalan Mastrip Kota Blitar Rusak Tertimpa Bangunan Kosong Akibat Gempa Pacitan
- Jadi Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2025, Tambah Motivasi Mas Ibin Mengabdi untuk Kota Blitar
- Pemilik Senapan Angin Penyerangan di Mapolres Blitar Kota Terungkap, Bondet dan Puluhan BB Diamankan
- Gubernur Jatim Khofifah Tinjau Distribusi Beras SPHP di Pasar Pon Blitar
"Kalau memang ada aturannya, ya saya kasih saja KTP saya. Cuma seharusnya dilihat dulu, tidak boleh disamaratakan. Dilihat dulu di mana, kalau di dalam mobil sendirian ngapain pakai masker. Dan sosialisasi juga harus gencar. Kalau tujuannya baik ya silakan saja," ungkap Dokter Bagus Indra yang ikut terjaring razia.
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, untuk razia di hari pertama pihaknya memberlakukan sanksi mulai dari teguran hingga penyitaan KTP. Kemudian, untuk razia hari berikutnya baru akan diberlakukan sanksi denda sesuai Perda. Di mana dalam Perda itu, bagi pelanggar perseorangan bisa dikenakan denda Rp 250.000. Sedang tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan denda Rp 500.000.
Hal ini dilaksanakan mengingat kasus pertambahan Covid-19 secara nasional maupun di daerah masih terus meningkat. Sedangkan kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan masih rendah.
"Untuk itu perlu dilakukan langkah untuk mendisiplinkan masyarakat. Ini juga sudah ada payung hukumnya. Di Jatim sudah punya payung hukum Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang pendisiplinan penerapan protokol kesehatan," Ujar Leonard M Sinambela.
"Kami besok akan mengandeng pengadilan dan kejaksaan. Kita hadirkan hakim dan kita langsung eksekusi pelaksanaan dendanya berikut juga melalui mekanisme Tipiring (Tindak Pidana Ringan) dengan menyiapkan BAP pemeriksaan singkat, dan akan disidangkan. Dengan harapan nantinya semua patuh hukum, karena kita sudah masuk pada fase penegakan hukum. tolong dipatuhi dan disiplin sehingha kita terhindar dari penularan," pungkasnya. (ina/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






