Tukang Becak Hingga Tenaga Medis Terjaring Razia Protokol Kesehatan di Kota Blitar

Tukang Becak Hingga Tenaga Medis Terjaring Razia Protokol Kesehatan di Kota Blitar Salah satu pelanggar protokol kesehatan disanksi administrasi berupa penyitaan KTP setelah mendapatkan edukasi dan masker gratis dari petugas.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Satgas Covid-19 menggelar operasi yustisi penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Operasi digelar di Jl Merdeka, , Senin (14/9/2020). Pengendara yang kedapatan tidak memakai masker langsung dihentikan dan diberi sanksi berupa teguran dan penyitaan kartu identitas.

Selain masyarakat umum, tukang becak, pegawai swasta, hingga tenaga medis juga terjaring razia.

Baca Juga: KPU Respons Laporan Warga ke Bawaslu soal Loloskan Mantan Napi Jadi Calon Wali Kota Blitar

"Kalau memang ada aturannya, ya saya kasih saja KTP saya. Cuma seharusnya dilihat dulu, tidak boleh disamaratakan. Dilihat dulu di mana, kalau di dalam mobil sendirian ngapain pakai masker. Dan sosialisasi juga harus gencar. Kalau tujuannya baik ya silakan saja," ungkap Dokter Bagus Indra yang ikut terjaring razia.

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, untuk razia di hari pertama pihaknya memberlakukan sanksi mulai dari teguran hingga penyitaan KTP. Kemudian, untuk razia hari berikutnya baru akan diberlakukan sanksi denda sesuai Perda. Di mana dalam Perda itu, bagi pelanggar perseorangan bisa dikenakan denda Rp 250.000. Sedang tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan denda Rp 500.000.

Hal ini dilaksanakan mengingat kasus pertambahan Covid-19 secara nasional maupun di daerah masih terus meningkat. Sedangkan kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan masih rendah.

Baca Juga: Jelang Pilwali Blitar 2024, KPU Lakukan Sortir dan Lipat Kotak Suara

"Untuk itu perlu dilakukan langkah untuk mendisiplinkan masyarakat. Ini juga sudah ada payung hukumnya. Di Jatim sudah punya payung hukum Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang pendisiplinan penerapan protokol kesehatan," Ujar Leonard M Sinambela.

"Kami besok akan mengandeng pengadilan dan kejaksaan. Kita hadirkan hakim dan kita langsung eksekusi pelaksanaan dendanya berikut juga melalui mekanisme Tipiring (Tindak Pidana Ringan) dengan menyiapkan BAP pemeriksaan singkat, dan akan disidangkan. Dengan harapan nantinya semua patuh hukum, karena kita sudah masuk pada fase penegakan hukum. tolong dipatuhi dan disiplin sehingha kita terhindar dari penularan," pungkasnya. (ina/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO