TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 27 Masyarakat Kabupaten Tuban dikenakan sanksi di tempat usai terjaring Operasi Patuh Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang diselenggarakan oleh petugas gabungan Kabupaten Tuban, Senin (14/9/2020).
Dalam kegiatan operasi tersebut, warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan harus menjalani persidangan di tempat. Para pelanggar dijatuhi sanksi sosial maupun sanksi denda.
Baca Juga: 40 UMKM Binaan Pemkab Tuban Siap Ekspor Produk ke Luar Negeri
"Kalau terdapat pelanggar protokol kesehatan, langsung menjalani sidang di tempat dan diberikan sanksi denda," kata Bupati Tuban, H. Fathul Huda saat meninjau lokasi operasi yustisi di Jalan Pramuka Tuban.
Bupati Huda menambahkan, operasi protokol kesehatan dan penerapan sidang langsung di tempat tersebut dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan. Mengingat, grafik penyebaran Covid-19 di Tuban belum ada tanda-tanda penurunan.
"Kegiatan semacam ini akan terus dilakukan, selama Covid-19 di Tuban belum ada penurunan secara signifikan," imbuhnya.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan, operasi yustisi penerapan protokol kesehatan dengan melaksanakan sidang di tempat ini merupakan pertama kali diberlakukan. Nantinya, kegiatan serupa akan dilanjutkan dengan melibatkan petugas gabungan TNI-Polri, Satpol-PP, PN, dan Kejari Tuban.
"Ini merupakan bagian upaya dari Pemkab Tuban agar masyarakat lebih disiplin menggunakan protokol kesehatan. Sampaikan kepada masyarakat," ujar Kapolres Tuban.
Mantan Kapolres Madiun ini menambahkan, operasi protokol kesehatan seperti ini akan dilakukan secara berkelanjutan, sehingga angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban bisa menurun.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
"Operasi serupa akan kita lakukan secara terus menerus dan hasilnya akan kita lakukan evaluasi," imbuhnya.
Di tempat yang sama, Ketua PN Tuban, Fathul Mujib menyampaikan, sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 65 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Covid-19, bagi pelanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi sosial, denda, hingga pidana.
Baca Juga: Dispendik Tuban Gelar Student Festival Week 2024
Sanksi tersebut, lanjutnya, diberlakukan guna memberikan efek jera bagi masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Pemberlakuan sidang di tempat ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan. Putusan berupa sanksi sosial, denda, sampai pidana kurungan, tergantung hakim yang memutuskan," tutupnya. (gun/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News