Puluhan Pelanggar Protokol Kesehatan di Tuban Disanksi Denda di Tempat

Puluhan Pelanggar Protokol Kesehatan di Tuban Disanksi Denda di Tempat Masyarakat yang terjaring operasi yustisi. (foto: ist).

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 27 Masyarakat Kabupaten Tuban dikenakan sanksi di tempat usai terjaring Operasi Patuh Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang diselenggarakan oleh petugas gabungan Kabupaten Tuban, Senin (14/9/2020).

Dalam kegiatan operasi tersebut, warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan harus menjalani persidangan di tempat. Para pelanggar dijatuhi sanksi sosial maupun sanksi denda.

"Kalau terdapat pelanggar protokol kesehatan, langsung menjalani sidang di tempat dan diberikan sanksi denda," kata Bupati Tuban, H. Fathul Huda saat meninjau lokasi operasi yustisi di Jalan Pramuka Tuban.

Bupati Huda menambahkan, operasi protokol kesehatan dan penerapan sidang langsung di tempat tersebut dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan. Mengingat, grafik penyebaran Covid-19 di Tuban belum ada tanda-tanda penurunan.

"Kegiatan semacam ini akan terus dilakukan, selama Covid-19 di Tuban belum ada penurunan secara signifikan," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan, operasi yustisi penerapan protokol kesehatan dengan melaksanakan sidang di tempat ini merupakan pertama kali diberlakukan. Nantinya, kegiatan serupa akan dilanjutkan dengan melibatkan petugas gabungan TNI-Polri, Satpol-PP, PN, dan Kejari Tuban.

"Ini merupakan bagian upaya dari agar masyarakat lebih disiplin menggunakan protokol kesehatan. Sampaikan kepada masyarakat," ujar Kapolres Tuban.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO