BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bojonegoro berkomitmen untuk terus mengendalikan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dengan menggelar razia warga yang tidak mengenakan masker.
Razia yang dilakukan petugas gabungan TNI-Polri dan Pemkab Bojonegoro itu menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 53 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga: Deklarasi Relasi Jamur, Ketua Dekopinwil: Jangan Sampai Jatim Dipimpin Selain Khofifah
Hasil razia gabungan Senin (14/9/2020) siang, petugas mendapati sebanyak 25 orang yang sedang nongkrong tidak mengenakan masker.
Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan mengatakan, razia digelar di beberapa lokasi, salah satunya di warung kopi jalan MH. Thamrin Kota Bojonegoro. "Forkopimda Kabupaten Bojonegoro sangat serius dalam menangani Covid-19 yang merebak ini. Operasi yustisi ini bertujuan untuk lebih mendisiplinkan masyarakat terkait protokol kesehatan," ujar kapolres.
Kata dia, pendisiplinan harus tegas sehingga petugas gabungan menggelar operasi yustisi penegakan pemakaian masker.
Baca Juga: Peletakan Batu Pertama Masjid Darussalam Trucuk Bojonegoro, Khofifah Bahas soal Perdamaian Gaza
"Kami bersama TNI, Satpol PP, dan Dishub serta jajaran Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro ke depan akan terus melakukan razia secara masif dan humanis bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dengan sanksi yang tegas, yakni Tindak Pidana Ringan atau Tipiring," tandas kapolres.
Masyarakat yang terjaring razia operasi yustisi tersebut akan dikenakan sanksi Tipiring sesuai dengan Pasal 49 Jo 20A dan Pasal 27C Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah kita kenakan Pasal 49 Jo 20A dan Pasal 27C Perda Provinsi Jawa Timur Nomo 2 tahun 2020 dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro,” pungkas pria asli Kota Ledre itu.
Baca Juga: Berangkatkan Jalan Sehat Hari Koperasi di Bojonegoro, Khofifah: Penggerak Ekonomi Kerakyatan
Sementara itu, 25 pelanggar protokol Covid-19 yang terjaring didata satu per satu dan diberikan tilang tipiring untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Sebanyak 25 pelanggar protokol Covid-19 ini rata-rata sedang nongkrong di warung kopi. (nur/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News