KPU Gresik Nyatakan Syarat Kesehatan Paslon Niat dan QA Klir

KPU Gresik Nyatakan Syarat Kesehatan Paslon Niat dan QA Klir Bapaslon Niat dan QA saat mendaftar di KPU. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisioner KPU Gresik, Elvita Yuliati mengungkapkan persyaratan tes kesehatan bacabup dan bacawabup Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat), dan Moh. Qosim-Asluchul Alif (QA), sudah klir.

"Untuk syarat tes kesehatan, baik paslon Niat maupun QA sudah memenuhi syarat. Ini setelah KPU mendapatkan salinan hasil pleno Himpunan Psikiater dan Psikologi Seluruh Indonesia (Himpsi), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Badan Narkotika Nasional (BNN)," ungkap Elvita Yuliati kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (15/9).

Perempuan yang akrab disapa Vety ini juga menyampaikan bahwa persyaratan pencalonan dan peryaratan calon Niat dan QA sudah lengkap. Hanya ada sejumlah syarat yang pengisiannya harus disesuaikan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI. Misalnya, surat keterangan (suket) paslon tidak menunggak pajak dan suket tidak ada tanggungan utang yang merugikan negara.

(POLLING PILKADA GRESIK: Ayo Vote Cabup-Cawabup Pilihanmu)

Sementara untuk syarat berupa bukti pengunduran diri paslon dari keanggotaan DPRD Gresik, KPU memberikan batas waktu hingga penetapan paslon pada 23 September ditambah 5 hari setelah penetapan.

"Untuk surat mundur keduanya dari keanggotaan DPRD Gresik sudah tak ada soal. Sudah ada," ungkap Vety seraya mengatakan saat ini pihaknya tinggal menunggu SK pemberhentian Fandi Akhmad Yani dan Asluchul Alif di DPRD Gresik dari Gubernur Jatim.

KPU memberikan batas waktu H-30 hari sebelum coblosan Pilbup 9 Desember 2020. "Jadi, 30 hari sebelum coblosan Pilbup 9 Desember, SK Pemberhentian keduanya sudah harus diserahkan ke KPU," papar Vety.

Sementara untuk petahana, yakni Wakil Bupati Gresik Moh. Qosim (paslon QA) harus sudah menyerahkan surat persetujuan cuti di luar tanggungan negera pada saat hari pertama kampanye, tanggal 26 September.

"Sejauh ini semua persyaratan kedua paslon bisa dipenuhi meski ada sejumlah syarat yang harus disempurnakan. Tinggal nunggu SK pemberhentian 2 anggota DPRD dari Gubernur dan izin cuti Wabup dari Gubernur," pungkas Vety. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO