PASURUAN, BANGSAONLIEN.com - Salah satu aktivis asal Gempol, Kabupaten Pasuruan, Anjar Suprianto menjalani pemeriksaan secara tutup oleh BK DPRD Kabupaten Selasa (15/09). Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dengan aduan yang dilayangkan ke gedung parlemen terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Namun sayang, pemeriksaan yang dilakukan oleh BK dilakukan tertutup. Beberapa awak media yang bisa bertugas di Gedung Raci Bangil tidak diizinkan melakukan peliputan dengan alasan pemeriksaan sifatnya internal.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
"Ini tertutup sayang, nanti gampang wis, tak kasih kabar sendiri," jelas Ketua BK, Ahmad Sholah, seraya langsung memasuki ruang BK bersama dengan 4 anggota lainnya.
Pemeriksaan BK terhadap pelapor berjalan cukup singkat, tak lebih dari 1 jam. Yakni dimulai pukul 14.30 dan selesai pukul 15.00 WIB. Beberapa anggota BK juga kompak tutup mulut. Mereka enggan memberikan keterangan kepada media soal materi pemeriksaan. Hal tersebut membuat para wartawan kecewa karena sudah menunggu berjam-jam di luar gedung.
Sementara itu, Anjar yang ditemui awak media usai pemeriksaan menyebutkan ada sekitar 5 pertanyaan yang diajukan kepada dirinya. Di antaranya soal legalitas laporan, jabatan terlapor saudara SH, serta data yang dimiliki dirinya. "Ada 5 pertanyaan yang diajukan BK, dan semua sudah saya jawab," tuturnya singkat. (bib/par/rev)
Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News