JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Proyek pengerjaan lapis penetrasi makadam (lapen) yang berada di Dusun Pandan, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang disoal LSM TC Jawa Timur.
Selain diduga sarat praktik mark up, sehingga berdampak langsung terhadap kualitas pekerjaan, penunjukan kelompok masyarakat (pokmas) selaku penanggung jawab kegiatan pun hanya sebatas formalitas.
Baca Juga: Warga Jombang Keluhkan Pembangunan Lapak Senilai Ratusan Juta Rupiah
Hal itu diungkapkan oleh Anang Fathchurodhi, Aktivis TC Jawa Timur. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, diketahui jika sumber pendanaan kegiatan dari program jaring aspirasi masyarakat (jasmas) provinsi.
“Sumber pendanaan dari jasmas provinsi, sebesar Rp 200 juta. Dengan jumlah segitu, setelah semua pekerjaan selesai baru dibayarkan Rp 100 juta,” ujarnya, Rabu (16/9/2020).
Dengan anggaran yang telah dikucurkan, menurut pengakuan Anang, memang sudah meng-cover semua perbaikan jalan sepanjang 560 meter di dua lokasi. Sebab, tingkat kerusakannya hanya sekitar 10%.
Baca Juga: Pemborong di Jombang Laporkan Pengembang Perumahan Hanief Islamic Residence
“Tingkat kerusakan hanya sekitar 10%, jadi memang harus diakui jika anggaran yang sudah terkucurkan sudah cukup meng-cover. Inilah yang kami sebut jika realisasinya sarat dengan penggelembungan,” tuturnya.
Masih menurut Aktivis TC Jawa Timur itu, proyek tersebut pengerjaannya diserahkan kepada pihak ketiga (diborong, red). "Di sinilah peran pemberi program melalui salah satu koleganya sangat kental. Dengan kondisi pekerjaan diserahkan kepada pihak ketiga, sudah tentu berdampak pada kualitas pekerjaan," katanya.
"Jadi pihak ketiga adalah rekomendasi dari kolega pemberi jasmas. Sampai sini, sudah gamblang kan jika pokmas hanya dijadikan formalitas untuk mengeruk keuntungan?," jelasnya.
Baca Juga: Tanggapi Keluhan Warga, DPUPR Jombang Perbaiki Duiker Jebol dengan Pelat Besi
Poin pentingnya, lanjut Anang, adalah transparansi dari program yang bersumber dari APBD provinsi itu sendiri. Karena baik pokmas maupun pemerintah desa (pemdes) setempat hanya diberikan gambaran jika program dari jasmas.
“Dengan semua penyimpangan tadi, kami mendesak aparat hukum baik polres maupun kejaksaan untuk turun. Karena apa pun itu, ini merupakan bentuk nyata penyelewengan uang negara,” tegasnya.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Kepala Desa (Kades) Pandanwangi, Asan mengaku jika semua realisasi program jasmas langsung ditangani oleh pokmas dengan didampingi fasilitator.
Baca Juga: Stop BAB Sembarangan, Dinas Perkim Jombang Bangun 3.000 MCK
“Pemdes sendiri juga kurang mengetahui, karena ditangani oleh pokmas dengan didampingi fasilitator. Sejauh informasi yang kami terima memang dari jasmas provinsi, untuk siapa legislatornya kami kurang paham,” pungkasnya. (aan/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News