COD Barang Haram, Warga Asal Surabaya Diciduk Satreskoba Polresta Sidoarjo​

COD Barang Haram, Warga Asal Surabaya Diciduk Satreskoba Polresta Sidoarjo​ Martha Bagus Suganda (30). (foto: ist).

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Martha Bagus Suganda (30), asal Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya terpaksa berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kasatreskoba , AKP M. Indra Najib mengatakan, pemuda yang ngontrak di daerah Perum Belvara, Bluru Kidul, Sidoarjo itu berhasil ditangkap di Jalan Raya A. Yani Sidoarjo.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

"Setelah kami tangkap, kami geledah dan menemukan barang bukti sabu dan serbuk ekstasi," ucap AKP M. Indra Najib, Kasatreskoba , Kamis (17/9/2020).

Indra mengungkapkan, tertangkapnya Bagus bermula dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan selama ini merupakan pengedar narkoba. Saat itu, Bagus tengah nongkrong di warung kopi. Tak berselang lama, tersangka didatangi Udin.

Udin mengatakan kepada tersangka bahwa temannya butuh barang (narkoba). Kemudian, tersangka pulang mengambil barang.

Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024

Ada satu paket yang dimiliki tersangka, namun dipecah menjadi dua paket. Satu buat sendiri, sedangkan satu paket lagi diberikan kepada Udin. Namun Udin tidak mau membawa barang haram tersebut.

Keduanya kemudian pergi ke Jalan Raya A. Yani Sidoarjo, dengan maksud bertemu dengan temannya Udin (pemesan). "Saat mereka menunggu itulah, tersangka kami sergap dan kami bawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (cat/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO