Pak De Karwo Bantah Suap Zulkarnain Rp 5 M dan Mobil Camry

Pak De Karwo Bantah Suap Zulkarnain Rp 5 M dan Mobil Camry Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Foto: TEMPO/Fully Syafi

BangsaOnline-Presidium Jatim Am dari Aliansi Masyarakat Jawa Timur Fathorasjid berencana mengadukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain ke Badan Reserse Markas Besar Kepolisian RI.

Fathor, yang juga bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur, menuding Zulkarnain pernah menerima uang suap sekitar Rp 5 miliar untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur pada 2008. Ketika itu Zulkarnain menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca Juga: KPK Periksa Bupati Karna di Polres Bondowoso, Sejumlah Nama ini Turut Masuk Jadwal

"Kasus tersebut berkaitan dengan penguasa Jawa Timur, Gubernur ," ucap Fathor yang pernah dipenjara dalam perkara tersebut, Senin, 26 Januari 2015. -Dilaporkan-ke-Polisi&rct=j&frm=1&q=&esrc=s&sa=U&ei=107HVLr8AdTV8gXQv4C4Cw&ved=0CBQQFjAA&usg=AFQjCNGbbZFWaIrKU0zqmmLVMfxKKfQdFQ">

Namun hari ini membantah tuduhan itu. Menurut dia, program P2SEM diambilkan dari dana Perubahan Anggaran Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Jawa Timur 2008 yang disahkan oleh Gubernur Jawa Timur pada saat itu, Imam Utomo, pada Agustus 2008.

Setelah menetapkan P2SEM, Imam digantikan Pejabat Sementara Gubernur Jawa Timur Setya Purwaka pada 26 Agustus 2008 karena ada masa transisi peralihan Gubernur. 

Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi

Menurut , dirinya baru menjabat Gubernur pada 12 Februari 2009 atau setelah mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, pada Mei tahun yang sama. "Jadi saya tidak tahu sama sekali proses P2SEM," kata di kantornya, Selasa, 27 Januari 2015.

Ketika ditanya apakah dirinya pernah menagadakan pertemuan dengan Fathorasjid di Rumah Dinas Gubernur Jalan Imam Bonjol Surabaya, tidak menampik. Menurutnya pertemuan tersebut atas permintaan Fathorasjid dan Arif Junaedi. Ketika itu Fathorasjid dan Arif merupakan politikus Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Jawa Timur. -Laporkan-Bareskrim-Polri-ke-Komnas-HAM">

Pertemuan itu, ujar , membicarakan kasus P2SEM. Namun karena dirinya baru menjabat Gubernur, mengaku tidak paham dengan masalah yang dibicarakan. "Tidak ada (pembicaraan) soal membereskan kasus. Juga tidak betul bahwa Chusnul Arifien Damuri (Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Jawa Timur ketika itu) hadir di pertemuan seperti yang dituduhkan," ujar .

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Hadiri Puncak Hakordia 2024

juga membantah memberikan hadiah Toyota Camry kepada Zulkarnain. Menurutnya, Toyota Camry itu kendaraan dinas bagi semua pejabat Forum Pimpinan Daerah Jawa Timur, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi. "Itu mobil pinjaman dan sudah dikembalikan," ujar

mempersilakan bila Fathorasjid berniat mengadukan persoalan tersebut ke Badan Reserse dan Kriminal Polri. Sebagai negara demokrasi, kata dia, semua warga Indonesia punya hak melapor. "Saya tidak menyiapkan apa-apa," ujarnya. "Saya siap dipanggil polisi."

Sumber: tempo.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO