BangsaOnline-Presidium Jatim Am dari Aliansi Masyarakat Jawa Timur Fathorasjid berencana mengadukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain ke Badan Reserse Markas Besar Kepolisian RI.
Fathor, yang juga bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur, menuding Zulkarnain pernah menerima uang suap sekitar Rp 5 miliar untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur pada 2008. Ketika itu Zulkarnain menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
"Kasus tersebut berkaitan dengan penguasa Jawa Timur, Gubernur Soekarwo," ucap Fathor yang pernah dipenjara dalam perkara tersebut, Senin, 26 Januari 2015. KPK-Dilaporkan-ke-Polisi&rct=j&frm=1&q=&esrc=s&sa=U&ei=107HVLr8AdTV8gXQv4C4Cw&ved=0CBQQFjAA&usg=AFQjCNGbbZFWaIrKU0zqmmLVMfxKKfQdFQ">
Namun hari ini Soekarwo membantah tuduhan itu. Menurut dia, program P2SEM diambilkan dari dana Perubahan Anggaran Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Jawa Timur 2008 yang disahkan oleh Gubernur Jawa Timur pada saat itu, Imam Utomo, pada Agustus 2008.
Setelah menetapkan P2SEM, Imam digantikan Pejabat Sementara Gubernur Jawa Timur Setya Purwaka pada 26 Agustus 2008 karena ada masa transisi peralihan Gubernur.
Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK
Menurut Soekarwo, dirinya baru menjabat Gubernur pada 12 Februari 2009 atau setelah mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, pada Mei tahun yang sama. "Jadi saya tidak tahu sama sekali proses P2SEM," kata Soekarwo di kantornya, Selasa, 27 Januari 2015.
Ketika ditanya apakah dirinya pernah menagadakan pertemuan dengan Fathorasjid di Rumah Dinas Gubernur Jalan Imam Bonjol Surabaya, Soekarwo tidak menampik. Menurutnya pertemuan tersebut atas permintaan Fathorasjid dan Arif Junaedi. Ketika itu Fathorasjid dan Arif merupakan politikus Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Jawa Timur. KPK-Laporkan-Bareskrim-Polri-ke-Komnas-HAM">
Pertemuan itu, ujar Soekarwo, membicarakan kasus P2SEM. Namun karena dirinya baru menjabat Gubernur, Soekarwo mengaku tidak paham dengan masalah yang dibicarakan. "Tidak ada (pembicaraan) soal membereskan kasus. Juga tidak betul bahwa Chusnul Arifien Damuri (Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Jawa Timur ketika itu) hadir di pertemuan seperti yang dituduhkan," ujar Soekarwo.
Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Soekarwo juga membantah memberikan hadiah Toyota Camry kepada Zulkarnain. Menurutnya, Toyota Camry itu kendaraan dinas bagi semua pejabat Forum Pimpinan Daerah Jawa Timur, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi. "Itu mobil pinjaman dan sudah dikembalikan," ujar Soekarwo.
Soekarwo mempersilakan bila Fathorasjid berniat mengadukan persoalan tersebut ke Badan Reserse dan Kriminal Polri. Sebagai negara demokrasi, kata dia, semua warga Indonesia punya hak melapor. "Saya tidak menyiapkan apa-apa," ujarnya. "Saya siap dipanggil polisi."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News